harapanrakyat.com,- Polres Garut, Polda Jawa Barat, menangkap pemuda lantaran kedapatan bercocok tanam ganja dalam pot di rumahnya.
Pemuda berinisial CN tersebut merupakan warga Leles, Kabupaten Garut ini nekat membudidayakan tanaman ganja di pot bunga yang ia pelihara di rumahnya.
Namun sayang, baru berumur seumur jagung, pelaku bersama tanaman ganjanya berhasil diciduk polisi.
“Itu pelaku sengaja tanam di rumahnya, ada juga tembakau sintetis. Kita amankan 11 pohon ganja yang sudah tumbuh d pot bunga,” kata Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Jimy Ridwan Sihite, di Mapolres Garut, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Penanam Ganja di Cagar Wisata Situ Cangkuang Garut
Selain mengamankan pemuda yang tanam ganja dalam pot bunga, Polres Garut juga juga mengembangkan kepada bandar narkoba lain.
Hasilnya, pihak kepolisian menciduk 15 bandar narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 35,2 gram sabu dan 4.000 butir obat psikotropika.
“Untuk jumlah sabu 35,2 gram, ada 4.000 butir pil atau obat keras dan psikotropika,” ucapnya.
“Dari 16 bandar atau pelaku yang kita amankan, terdiri dari 11 TKP berbeda, dan rangkaian berbeda, namun hasil penyelidikan bersamaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Geger! Polisi Temukan Kebun Ganja di Garut, 167 Ganja Ditanam di Kawasan Situ Cangkuang
Lanjutnya menambahkan, para bandar tersebut dijerat Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain mengamankan bandar, polisi juga menciduk 1 orang konsumen barang haram ini.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, sesuai undang-undang narkotika,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Garut. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)