Rabu, April 9, 2025
BerandaBerita CiamisAturan Parkir Berlangganan di Ciamis Diungkap Kabag Hukum

Aturan Parkir Berlangganan di Ciamis Diungkap Kabag Hukum

harapanrakyat.com,- Tahun 2023 ini, Pemkab Ciamis, Jawa Barat, sudah mulai diberlakukan. Aturan soal parkir berlangganan diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat SH MH, Rabu (8/2/2023).

Ia menyebut, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 55 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum, petugas parkir dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa parkir berlangganan.

Menurutnya, Perbup itu dibuat sebagai payung hukum pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Ciamis nomor 7 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2011, tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

“Dengan parkir berlangganan, Pemkab Ciamis telah memberikan sebuah kemudahan kepada masyarakat dari segi pelayanan parkir tepi jalan. Tahun 2023 ini, masyarakat sudah bisa mengikuti program parkir berlangganan tepi jalan umum,” katanya.

Baca juga: Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis Berlaku Tahun 2023

Lanjutnya, peraturan Bupati Ciamis ini sangat spesifik, mengatur tentang tata cara pelayanan parkir kepada masyarakat. Petugas parkir diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya yang mengikuti program parkir berlangganan di tahun 2023.

Jika bandel, dengan tetap memungut biaya parkir kepada pelanggan parkir berlangganan, maka Pemkab akan memberikan Surat Peringatan (SP) atau sanksi pemberhentian kerja.

Hanya saja, lanjut Deni, parkir berlangganan ini hanya berlaku di tepi jalan umum.

“Untuk tempat parkir khusus, tempat ibadah yang menyediakan lahan parkir sendiri, dan tempat-tempat parkir yang dikelola oleh swasta dan/atau yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, parkir berlangganan tidak berlaku,” jelasnya.

Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis

Sementara itu, tarif parkir berlangganan di Ciamis per tahun untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 20 ribu, kendaraan roda 4 sebesar Rp 40 ribu dan bus atau truk sebesar  Rp 60 ribu,” ungkapnya.

Masyarakat yang mengikuti program parkir berlangganan, nanti akan diberi stiker. Sebagai ciri bahwa masyarakat sudah ikut program tersebut.

“Sehingga petugas parkir tidak akan kerepotan mengenali sudah atau tidaknya masyarakat mengikuti program tersebut,” ucapnya.

Jadi apabila masih ada petugas parkir masih memungut retribusi kepada masyarakat yang berlangganan parkir, tinggal laporkan kepada dinas teknis untuk diberi surat peringatan ataupun sanksi pemberhentian kontrak kerja. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)

Bocah SD petasan

Tangan Bocah SD di Kota Banjar Alami Luka Berat Usai Terkena Ledakan Petasan

harapanrakyat.com,- Nasib malang menimpa salah satu bocah berinisial RR (10), di Dusun Sindangmulya, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat. Dua jari tangan...
pemutihan pajak kendaraan

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ribuan Warga Padati Samsat Ciamis 

harapanrakyat.com,- Manfaatkan program pemutihan pajak di hari pertama buka setelah libur Lebaran, kantor Samsat Ciamis dipadati masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB),...
Film Pabrik Gula

Jumlah Penonton Film Pabrik Gula Tembus 2 Juta Lebih Selama Libur Lebaran

Sejak hari pertama penayangan film Pabrik Gula pada Idulfitri 2025, hingga kini jumlah penonton film horor terbaru garapan MD Pictures itu sudah mencapai 2...
mutasi masuk kendaraan

Jabar Gratiskan Pajak Kendaraan untuk Mutasi Masuk, Kepala P3DW Ciamis Beri Pesan Ini untuk Masyarakat 

harapanrakyat.com,- Dalam rangka meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran tentang imbauan mutasi masuk kendaraan bermotor...
Sampah jadi sorotan

32 Ton Sampah Sehari Saat Musim Liburan di Pangandaran Jadi Sorotan, Begini Langkah Bupati 

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menyebut akan mendiskusikan dan mengevaluasi penanganan limbah dan sampah. Apalagi soal sampah kini menjadi sorotan publik yang mana mengalami...
Pasca Lebaran, Pemohon AK 1 ke Disnaker Ciamis Meningkat

Pasca Lebaran, Pemohon AK 1 ke Disnaker Ciamis Meningkat

harapanrakyat.com,- Pasca libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, pemohon kartu pencari kerja atau AK 1 ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, meningkat...