Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarTerdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

harapanrakyat.com,- Terdakwa dugaan kasus penipuan bisnis SPBU, Irfan Suryanagara kembali membantah isi replik (jawaban atas nota pembelaan terdakwa) jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat itu juga membantah pihaknya telah melakukan penipuan bisnis SPBU seperti dakwaan JPU.

Irfan menyampaikan bantahan tersebut dalam pembacaan duplik (jawaban terdakwa atas replik), dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, Irfan juga menyatakan jika tuntutan JPU kepada ia dan istrinya Endang Kusumawaty, tidak lebih sekedar jiplakan dakwaan yang bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor Stelly Gandawidjaja.

Baca Juga : Tim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

“Saya melihat di sini, tuntutan JPU terlalu mengada-ada. Dengan tuduhan melakukan penipuan kepada Stelly dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ungkap terdakwa Irfan dalam pembacaan dupliknya.

Irfan menegaskan, terungkap dalam fakta persidangan, bahkan saksi dari pihak JPU pun menyatakan bahwa memang ada hubungan bisnis. Irfan mengaku berniat baik membuka bisnis yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Namun justru malah saya yang dilaporkan lantaran melakukan penipuan,” tuturnya.

Dalam persidangan pembacaan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU sebelumnya, Irfan mengakui bahwa ia memiliki hutang kepada Stelly sebesar Rp 42 miliar. Namun  dalam perjalanannya, pihaknya telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,5 miliar dan menyisakan hutang Rp 37 miliar.

“Tidak ada niat saya untuk tidak membayar hutang itu. Saya telah meminta rinciannya (hutang) kepada Stelly. Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan. Bahkan, angkanya (hutang) yang disampaikan Stelly terus berubah-ubah,” ucapnya.

Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Jabar Ungkap Kasus Lahan SPBU

Sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (Ecep/R13/HR-Online)

Lisa Mariana Ridwan Kamil

Sadar Diri, Lisa Mariana Sebut Tak Pantas Disandingkan dengan Istri Ridwan Kamil

harapanrakyat.com,- Lisa Mariana belakangan ini menjadi sorotan publik setelah pengakuannya soal hubungan spesial dengan Ridwan Kamil. Pengakuannya itu menuai beragam reaksi dari netizen, banyak...
Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama

Soal Alih Fungsi Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Pemerintah dan Penghuni Harus Duduk Bersama

harapanrakyat.com - Anggota DPRD Pangandaran, mendorong agar penghuni Pasar Wisata (PW) dan Pemkab Pangandaran untuk duduk bersama. Hal ini agar mereka membahas rencana alih...
Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

Diduga Cemari Lingkungan, Bau Kandang Peternakan Ayam di Sindangjaya Pangandaran Ganggu Warga Purwasari Ciamis

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Padomasan, Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis mengeluhkan pencemaran udara dari kandang peternakan ayam. Lokasi kandang tersebut berada di Cibango, Desa...
Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor lintas Kabupaten, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Dari tangan komplotan spesialis...
anak yatim di Sumedang

IKAHI Santuni Ratusan Anak Yatim di Sumedang, Wujud Kepedulian di Hari Jadi ke-72

harapanrakyat.com,- Suasana haru dan kebahagiaan mewarnai Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat, saat ratusan anak yatim menerima santunan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kamis...
efisiensi belanja

Terkait Inpres Efisiensi, Pemkot Cimahi Pangkas Sejumlah Pos Anggaran Belanja

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, siap menjalankan  instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Saat ini, Pemkot Cimahi telah...