Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita JabarTim PH Eks Ketua DPRD Jabar Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan...

Tim PH Eks Ketua DPRD Jabar Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan JPU

harapanrakyat.com,- Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, meminta majelis hakim PN Bale Bandung membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.

Selain itu, tim PH juga meminta putusan majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan seluruh aset terdakwa yang disita, termasuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat para terdakwa.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan (pledoi) eks Ketua DPRD Jawa Barat dan istrinya itu di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023).

Penasihat hukum terdakwa Irfan dan Endang beranggapan, bahwa tuntutan JPU kepada terdakwa, sangat berlebihan dan imajinatif. Sebab, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga : Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

“Intinya, kami menolak segala tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Banyak hal dalam tuntutan jaksa itu imajinatif, misalnya terungkap bahwa saksi korban (Stelly Gandawijaya) yang sebenarnya sering mendatangi kepada klien kami, bukan sebaliknya,” tutur Rendra T. Putra, salah satu tim penasehat hukum terdakwa seusai persidangan.

Rendra juga menyoroti mengenai keterangan para saksi ahli dan saksi lainnya di persidangan yang menyatakan, kasus ini berawal dari urusan bisnis. Dengan demikian, lanjut Rendra, kasus ini merupakan kasus perdata, bukan pidana seperti dakwakan JPU.

“Beberapa saksi mengatakan ada urusan bisnis, ada pinjam-meminjam, dana talangan. Sesuai keterangan ahli di persidangan, ini perdata bukan unsur pidana. Tetapi oleh pelapor ke Bareskrim dan dilanjutkan kepada jaksa menjadi suatu perbuatan pidana. Itu yang saya kira tidak tepat,” ucapnya.

Terdakwa Irfan Turut Bacakan Pledoi Pribadinya

Selain tim PH, terdakwa Irfan juga turut membacakan isi nota pembelaan pribadi yang dibacakan langsung terdakwa.

Dalam pledoi, tim PH menjelaskan, dari keterangan saksi korban Stelly Gandawidjaja baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saat persidangan, banyak saling bertentangan. Sehingga, keterangan saksi Stelly itu tidak memiliki nilai pembuktian.

Demikian halnya juga dengan tuntutan jaksa yang mendakwa adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim PH menilai, dalam kasus ini tidak terbukti adanya TPPU.

Terungkap dalam fakta persidangan, lanjut tim penasihat hukum, hubungan hukum antara terdakwa Irfan dengan saksi Stelly merupakan hubungan keperdataan berupa persekutuan perdata.

Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Jabar Ungkap Kasus Lahan SPBU

“Mengutip keterangan saksi ahli Widiada Gunakaya saat memberikan penjelasannya di persidangan bahwa tindak pidana asal wajib dibuktikan sebelum membuktikan TPPU-nya. Jika pidana asalnya tidak terbukti, maka pembuktian TPPU menjadi tidak relevan lagi,” ucap tim penasehat hukum.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU akan mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa tersebut. JPU akan mempelajari pledoi yang disampaikan, baik dari penasihat hukum maupun terdakwa Irfan.

“Nanti kita tanggapi juga pledoi ini melalui replik dari kami (JPU). Kalau kesan tuntutan kami imajinatif, itu kan hak mereka (penasehat hukum dan terdakwa). Semua pertimbangan itu kan majelis hakim yang menentukan. Selaku jaksa, kami harus yakin dan membuktikan apa yang kami dakwakan,” ungkap salah satu JPU, Yendri. (Ecep/R13/HR-Online)

Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi perihal warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Mereka mempertanyakan kejelasan dan realisasi program Kartu Berdaya. Bahkan...
Dua Orang Teman Dekat Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Dimintai Keterangan Polisi

Dua Orang Teman Dekat Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Dimintai Keterangan Polisi

harapanrakyat.com,- Dua orang teman dekat pelajar yang nekat mengakhiri hidup dengan melompat ke Sungai Citanduy menjalani pemeriksaan di Polres Kota Banjar. Dalam proses tersebut,...
Video Dugaan Politik Uang Tersebar di Grup WhatsApp Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bikin Heboh

Video Dugaan Politik Uang Tersebar di Grup WhatsApp Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bikin Heboh

harapanrakyat.com,- Warga Kabupaten Tasikmalaya heboh lantaran beredarnya video di Grup WhatsApp terkait dugaan politik uang. Apalagi saat ini memasuki masa tenang PSU Pilkada 2025. Dalam...
Diduga Kabur dari Pondok Pesantren, Seorang Bocah Ditemukan Berjalan Kaki di Tol Cisumdawu

Diduga Kabur dari Pondok Pesantren, Seorang Bocah Ditemukan Berjalan Kaki di Tol Cisumdawu

harapanrakyat.com,- Diduga kabur dari Pondok Pesantren, seorang bocah ditemukan sedang berjalan kaki sendirian. Ia berjalan di bahu Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) pada Kamis (17/4/2025)...
Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- Serikat Muda Tasikmalaya (SMT) secara tegas mendesak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak cepat dan tegas. Apalagi terhadap dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan...
Ini Alasan Warga Kota Banjar Pertanyakan Kartu Berdaya yang Pernah Dikampanyekan saat Pilkada

Ini Alasan Warga Kota Banjar Pertanyakan Kartu Berdaya yang Pernah Dikampanyekan saat Pilkada

harapanrakyat.com,- Seorang Ketua RT di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan alasan warga beramai-ramai mendatangi Kantor Kelurahan membawa Kartu Berdaya. Apalagi...