harapanrakyat.com,- Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 6.278 perkara yang ajukan cerai sepanjang tahun 2022.
Humas PA Ciamis, Suryana mengatakan, jumlah yang mengajukan cerai tersebut dari Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
“Dari jumlah 6.278 perkara itu, rincian jenis perkaranya paling banyak dari cerai talak sebanyak 1.672. kemudian, cerai gugat sebanyak 3.586 perkara,” katanya, Selasa (24/1/2023).
Suryana menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab perceraian pada pasangan suami istri di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran ini. Namun yang paling tinggi itu adalah faktor ekonomi.
Baca Juga: Ribet, Ini Persyaratan Dispensasi Nikah di Ciamis
Selain itu yang kedua adanya faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, ketiga meninggalkan salah satu pihak.
“Dan terakhir yang keempat adalah kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Lanjutnya menambahkan, dari 1.672 perkara yang ajukan cerai talak pada tahun 2022 itu, yang dikabulkan ada 1.585 perkara. Sedangkan yang dicabut ada 69.
Kemudian untuk cerai gugat dari jumlah 3.679 perkara, sebanyak 3.437 perkara yang dikabulkan dan 169 perkara dicabut.
“Kalau perkara perceraian itu, yang dicabut biasanya suami istri rukun kembali, sehingga perkaranya dicabut,” ujarnya.
Menurut Suryana, jumlah perkara yang ajukan cerai pada tahun 2022 itu ada sedikit penurunan. Sebab, pada tahun 2021 lalu sebanyak 6.518 perkara. “Tahun lalu juga sama penyebab perceraian karena faktor ekonomi,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)