Limbah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan aci kawung di Desa Kertaharja dan Petir Kecamatan Cijeungjing. Photo : Dokumentasi harapanrakyat.com
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Keberadaan limbah produksi pabrik pengolahan aci kawung (aren) yang berada di wilayah Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing dan Desa Petir Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sampai saat ini masih menyisakan persoalan yang berkepanjangan. Namun demikian, Asosiasi Pembudidaya Jamur Indonesia (APJI) melihat peluang besar dari keberadaan limbah tersebut.
Sebelumnya, pabrik pengolahan aci kawung yang berada di wilayah Kecamatan Cijeungjing tersebut kerap mendapat protes dari warga setempat, lantaran limbah yang dihasilkan pabrik tersebut dianggap mencemari lingkungan. [Baca juga: Diduga Buntut Polemik Limbah, Kantor Desa Kertaharja Ciamis Dilempari Sampah]
Wakil Ketua APJI Pusat, Dedi Sujerman, belum lama ini, membenarkan besarnya peluang usaha dari keberadaan limbah aren sisa produksi pabrik pengolahan aci kawung yang begitu melimpah di wilayah Kabupaten Ciamis.
Dedi menjelaskan, pihaknya sudah menyusun materplan penanganan limbah pabrik pengolahan aci kawung dan limbah agroindustri lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis. Penyusunan masterplan tersebut melibatkan sejumlah pihak, diantaranya, Pemda Ciamis, SKPD terkait, Koptan ASA, LBUTM, ATI Ciamis, SPSI, LPPM Universitas Galuh, IPB, ITB, BPPT, Pokjanas Jamindo, LIPI, Menristek, Komisi IV DPR RI dan banyak lagi yang lainnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan, upaya penanganan limbah aren sisa produksi pabrik aci kawung tersebut menggunakan pendekatan agrobisnis/ UKM berbasis limbah dan pemberdayaan masyarakat.
Diakui Dedi, pabrik pengolahan aci kawung (aren) di wilayah Kecamatan Cijeungjing, merupakan industri yang sudah dikelola masyarakat selama hampir lebih dari dua puluh tahun. Selama kurun waktu itu, pabrik pengolahan aci kawung tersebut menghasilkan dampak positif dan negatif.
“Positifnya, menghasilkan pati aren atau protein dan karbohidrat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti bahan baku bakso, kue ongol-ongol, soun, dan hun kue. Sedangkan negatifnya, menghasilkan limbah, seperti limbah serat kasar (lignoselulose), limbah cair, limbah kasar ringan atau ellod,” katanya.
Saat ini, kata Dedi, pabrik pengolahan aci kawung yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Cijeungjing itu mencapai 18 unit. Setiap satu unit pabrik menghasilkan limbah sebanyak 8 ton perhari. Setidaknya, dalam sebulan terdapat sekitar 4.320 ton limbah yang dihasilkan ke 18 pabrik tersebut.
“Asumsinya, bila dikalikan dengan kurun waktu pabrik itu beroperasi, selama hampir lebih dari 20 tahun, maka limbah pabrik tersebut mencapai 1.192.320 ton (deposit),” katanya.
Untuk itu, tambah Dedi, perlu dicarikan solusi yang bijaksana dan arif untuk mengatasi dampak negatif yang dihasilkan dari pabrik pengolahan aci kawung tersebut. Sebab, hal itu menyangkut tenaga kerja dan hak berusaha dari setiap individu warga Indonesia.
“Solusi yang paling bijaksana adalah dengan memanfaatkan limbah aren tersebut. Limbah aren sendiri memiliki kandungan protein dan karbohidrat yang tinggi dan itu bagus apabila digunakan untuk usaha agrobisnis/ UKM berbasis limbah. Salah satunya sebagai media tanam jamur. Limbah ini juga memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan merang padi,” jelasnya. (Deni/Koran-HR)