harapanrakyat.com,- Masih tingginya angka pernikahan anak usia dini di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil mengimbau masyarakat meningkatkan kesadarannya.
Pemprov Jawa Barat akan mencari solusi agar fenomena pernikahan anak usia dini di kalangan remaja, mampu ditekan.
Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, sebanyak 5.777 masyarakat usia di bawah umur telah mengajukan permohonan dispensasi menikah ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama selama tahun 2022.
Menurutnya Pemprov Jawa Barat akan terus berupaya, untuk menanggulangi fenomena di kalangan remaja tersebut.
Baca Juga : Pengadilan Agama Kota Bandung Kabulkan 143 Dispensasi Menikah
“Itu (fenomena pernikahan anak di bawah umur) menjadi bagian dari hal yang terus kita upayakan melalui DP3AKB. Mudah-mudahan makin ke sini, kesadaran masyarakat lebih meningkat,” ungkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya kesadaran masyarakat dalam menanggulangi pernikahan anak di bawah umur ini sangat penting. Mengingat masalah tersebut tidak bisa melalui program dari pemerintah saja.
“Prosesnya harus dua arah, itu tidak hanya pemerintahnya saja, tapi ada juga edukasi agar kesadaran masyarakat meningkat,” kata Ridwan Kamil.
“Pasti kita akan upayakan solusinya. Setiap masalah di Jawa Barat ada pemecahannya,” ungkapnya.
Baca Juga : Disdik Kota Bandung Diminta Edukasi Masyarakat soal Pernikahan Dini
Kabid Peningkatan Kualitas Keluarga DP3AKB Jawa Barat, Iin Indasari menjelaskan, berdasarkan data pihaknya, sepanjang 2022 terdapat 5.777 permohonan dispensasi menikah.
Angka tersebut merupakan jumlah pengajuan permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jawa Barat.
Dari total pemohon itu, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat mengabulkan 5.523 permohonan untuk segera melangsungkan pernikahan.
“Angka pernikahan anak di Jawa Barat ini, masih terhitung tinggi, walaupun dari tahun ke tahun memang kalau kita lihat telah mengalami penurunan,” ungkap Iin. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)