harapanrakyat.com,- Politisi partai Demokrat Jansen Sitindaon menolak keras wacana pemilu 2024 dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Sebagai bentuk penolakan, melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat, Jansen memberikan kuasa untuk menjadi pihak terkait, dalam sidang pengujian UU Nomor 17 Tahun 2017.
Sebagai informasi, sidang pengujian UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dilakukan MK menyusul adanya permohonan yang diajukan Demas Brian Wicaksono cs, dengan nomor 114/PPU/XX/22.
Demas dan kawan-kawan berkeinginan agar sistem Pemilu dari terbuka kembali menjadi proporsional tertutup.
Kepala BHPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, Jansen Sitindaon melalui BHPP Demokrat, sudah mendaftarkan diri menjadi pihak terkait ke MK melalui online.
“Sudah didaftarkan, dengan nomor 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” ungkap Mehbob, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Dipimpin AHY, Elektabilitas Partai Demokrat Terus Meroket Capai 11,6 Persen
Permohonan menjadi pihak terkait tersebut lanjut Mehbob, dilakukan Jansen dalam upaya tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
“Karena jika sistem proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku Bakal Calon Legislatif, tidak akan punya ruang dan peluang untuk berkompetisi di daerah pemilihannya (dapil),” katanya.
Kata dia, sistem pemilu tertutup akan merenggut hak rakyat. Rakyat jadi tidak memilih wakil rakyat yang mereka kehendaki.
“Pemilu tertutup merupakan perampasan hak suara rakyat dalam berdemokrasi,” tegasnya.
Menurutnya, sistem proporsional tertutup jauh dari semangat reformasi yang berkehendak agar demokrasi di Indonesia lebih sehat.
“Jika sistem proporsional tertutup dikabulkan, ini menjadi sebuah kemunduran dan penghianatan terhadap demokrasi,” ucapnya.
Mehbob juga berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan Nomor 22/24/PPU/VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008. (R8/HR Online/Editor Jujang)