harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Ciamis mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada setiap sekolah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. SE tersebut terkait larangan siswa membawa permainan lato-lato ke lingkungan sekolah.
Surat edaran yang langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Asep Saeful Rahmat itu sudah disebar ke setiap sekolah, baik SD maupun SMP.
Dalam surat yang bertujuan untuk kondusifitas dalam kegiatan belajar mengajar itu ada dua poin.
Poin pertama intinya yakni kepala satuan pendidik agar dapat melarang siswa-siswi untuk membawa permainan Lato-lato. Pasalnya, suaranya bising dan juga dapat berbahaya, jika penggunaanya tidak benar.
Baca Juga: Disdik Ciamis Tak Larang Anak-anak Bawa Mainan Lato-lato ke Sekolah, Tapi…
Kemudian poin kedua, mengimbau kepada kedua orang tua untuk dapat mengawasi dan juga membimbing anaknya dalam bermain lato-lato. Hal tersebut agar tidak bermain saat belajar dan mengganggu belajar.
Atas adanya SE tersebut, mendapat respon positif dari salah satu kepala sekolah yakni Kepala SDN 1 Pawindan, Ciamis, Sarifudin yang mendukung akan adanya surat larangan siswa bawa lato-lato ke sekolah.
Ternyata sebelum adanya SE tersebut, pihaknya juga telah melarang siswa membawa permainan itu ke sekolah.
“Iya betul, di sekolah ada larangan bawa lato-lato. Jadi, apabila ada murid kami yang bawa permainan itu nantinya akan dibawa oleh guru,” katanya, Jumat (20/1/2023).
“Kalau permainan itu diambil nanti akan ada hukuman seperti membersihkan dan memungut sampah,” imbuhnya.
Lanjut Sarifudin menambahkan, sejak adanya aturan tersebut, para siswa tidak lagi membawa permainan lato-lato itu ke sekolah.
Adapun alasan pihaknya melarang permainan tersebut, karena lato-lato itu menimbulkan suara yang bising.
“Selain siswa, kita juga tidak membolehkan pedagang lato-lato di sekolah. Maka dari itu, kita selalu mengawasi pedagang yang ada di sekolah,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)