harapanrakyat.com,- DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, menyoroti kegiatan revitalisasi pembangunan Alun-alun Singaparna, yang belum lama ini diresmikan Gubernur Jabar.
Eri Purwanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, berdasarkan hasil monitoring, ternyata tanah yang dijadikan Alun-alun tersebut merupakan tanah Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, bukan aset pemda.
“Tanahnya milik Desa Singasari, dan pembangunannya sudah beres. Harus segera ada penyelesaian, agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” ujar Eri, saat meninjau Alun-alun Singaparna, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Revitalisasi Alun-alun Singaparna Tasikmalaya, Wagub Jabar Ingin Masyarakat Bahagia
Ia pun menyarankan Pemkab Tasikmalaya, khususnya bagian aset segera melakukan penyelesaian.
“Minimalnya ada tukar guling atau rislah, karena kan ini mah merupakan aset Desa, beda kalau dengan kalau milik aset pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ayi Mulyana Herniwan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tasikmalaya, tidak menampik jika tanah yang digunakan untuk Alun-alun Singaparna, merupakan tanah Desa Singasari.
Menurutnya, penataan Alun-alun tersebut dalam upaya realisasi RPJMD Kabupaten Tasikmalaya.
“Saat ini sudah ada kesepahaman sewa kepada pemerintahan desa,” katanya.
Meski tanah Alun-alun itu milik Pemdes dan statusnya sewa, namun untuk pemeliharaan sepenuhnya dilakukan Pemkab Tasikmalaya.
“Secara aturan, sewa menyewa itu dibolehkan. Jadi tidak ada permasalahan, kalau ingin lebih jelasnya bisa ke bagian pemerintahan Setda,” pungkas Ayi. (Apip/R8/HR Online/Editor Jujang)