harapanrakyat.com,- Sempat buron dan melarikan diri ke Jakarta, akhirnya pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Iqbal Sentana, berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Polisi berhasil mengamankan pelaku yang berinisial BD alias Kadal (29) di tempat persembunyiannya di wilayah Jakarta. Akibat penganiayaan tersebut, korban pun meninggal.
Sebelumnya, polisi menerima informasi masyarakat mengenai penemuan jasad korban di kawasan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 3 Januari 2023. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Baca Juga : Kejati Jabar Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi BPR Intan Jabar Garut
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan hasil temuan di lokasi kejadian, mengarah kepada pelaku. Polisi pun langsung memburu keberadaan pelaku penganiayaan ini.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya, memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku ini.
Kaporestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan, seusai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri. Hingga akhirnya, polisi mengetahui keberadaan pelaku.
“Kami menangkap pelaku di Jakarta,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/1/2023).
Aswin menuturkan, dalam penangkapannya pelaku berusaha menyerang petugas saat bersembunyi. Dianggap membahayakan nyawa petugas, akhirnya polisi pun menghadiahi pelaku dengan timah panas sebagai tindakan tegas.
Polisi Jelaskan Motif Pelaku Aniaya Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, Kapolrestabes Bandung menegaskan, tersangka menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku, kata Aswin, menganiaya korban dengan cara membacokkan celurit yang dibawa pelaku kepada korban sebanyak dua kali. Korban mengalami luka serius pada bagian pinggang dan punggung.
Akibat luka tersebut, korban meninggal di lokasi kejadian.
Baca Juga : Ciduk Pengedar, Polres Garut Amankan Psikotropika Senilai Rp 800 Juta
Aswin mengatakan, mengenai motif tindakan nekat pelaku ini lantaran rebutan lahan parkir dengan korban. Baik korban maupun pelaku, keduanya memiliki hubungan pertemanan.
“Motifnya soal rebutan lahan parkir,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi di sel tahanan Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana ayat 3 dan atau 338 KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat di atas 5 tahun,” ucap Kapolrestabes Bandung itu. (Ecep/R13/HR-Online)