harapanrakyat.com,- Satuan Reskrim Polres Pangandaran, Jawa Barat, beserta anggota unit PPA dan Unit Pidum, berhasil menangkap ayah terduga pelaku pembunuhan anak kandung.
Terduga pelaku R (23) melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia 8 bulan.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengatakan, bahwa pihaknya menangkap pelaku di gubuk sawah, Dusun Pasirmuncang, RT 003/012, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Pangandaran.
“Pelaku kita tangkap di hutan jati sekitar pukul 12.30 WIB dalam kondisi lemas. Ya kemungkinan karena tidak makan selama 3 hari,” kata AKP Luhut Sitorus kepada harapanrakyat.com, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Bayi di Pangandaran Dikubur di Kedalaman 10 cm Dekat Kolam, Diduga Dibunuh Ayahnya
Lanjutnya menambahkan, pelaku menguburkan anak kandungnya itu di dekat kolam tambak, berlokasi di Dusun Bumiayu, RT 01/03, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Pangandaran.
Setelah itu, ayah terduga pelaku pembunuhan anak kandung ini pun langsung kabur usai melakukan perbuatan kejinya itu.
Pihaknya, saat ini sedang memintai keterangan pelaku dan menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengecek kesehatan dan kondisi pelaku terlebih dahulu di puskesmas terdekat. Dan hasilnya, ayah terduga pelaku pembunuhan anak kandung ini tidak ada keterbelakangan mental.
“Saat ini dilakukan pemeriksaan dan dirawat di rumah sakit. Sebelumnya observasi di puskesmas, sambil melihat perkembangan kesehatan selanjutnya,” terangnya.
AKP Luhut Sitorus menjelaskan, atas perbuatan pelaku kasus perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terancam hukuman minimal 5 tahun. “Dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan harapanrakyat.com sebelumnya, warga Dusun Tanjungsari, Desa Ciliang, Parigi, Pangandaran geger dengan adanya bayi yang meninggal. Bayi tersebut terkubur dekat kolam. Bahkan, kedalaman kuburannya hanya 10 centimeter. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)