Gaji Panwaslu (Pengawas Pemilu) Desa dan Kelurahan untuk Pemilu 2024, ternyata naik dari tahun 2019 silam. Lalu berapakah kenaikan gaji Panwaslu Desa? Simak ulasannya berikut ini.
Pemilu 2024, akan menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah mendaftar menjadi panitia pengawas pemilu tingkat Desa atau Kelurahan.
Pasalnya, gaji atau upah Panwas di tingkat Desa naik cukup besar bila dibandingkan saat Pemilu 2019.
Sekjen Bawaslu RI, La Bayoni membenarkan jika gaji Panwaslu Desa/Kelurahan untuk Pemilu 2024 naik. Hal itu Ia sampaikan saat rapat evaluasi finalisasi pemodan pembentukan Panwas Desa/Kelurahan, di Manado, Selasa (27/12/2022) lalu.
Baca juga: Panwaslu Pangandaran Gandeng Penyandang Disabilitas Berpartisipasi dalam Pengawasan
Lalu Berapakah Kenaikan Gaji Panwaslu Desa?
Melansir berbagai sumber, gaji pengawas pemilu Desa/Kelurahan untuk Pemilu 2024, naik menjadi Rp 1.100.000 per bulan, lebih besar dari tahun 2019 yang hanya Rp 900 ribu.
Selain itu, Panwas Desa/Kelurahan juga akan mendapatkan asuransi agar lebih fokus bekerja.
“Panwaslu Desa akan mendapatkan asuransi jiwa, atau mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagai antisipasi bila terjadi kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas,” ujar La Bayoni.
Dengan naiknya gaji dan pemberian asuransi, maka Panwaslu Desa akan lebih fokus, merasa aman dan nyaman saat melaksanakan tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Masa Kerja Panwaslu Desa
Banyak yang mungkin bertanya-tanya, berapa lama masa kerja Panwaslu di tingkat Desa/Kelurahan.
Nah, Panwaslu Desa ini dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Untuk masa kerjanya, yakni selama 7 bulan.
Keberadaan Panwaslu desa ini diharapkan mampu meminimalisasi kemungkinan terjadinya pelanggaran Pemilu.
Gaji panwaslu desa dan panwaslu Kecamatan tentunya berbeda, dan sudah diatur Kementerian Keuangan melalui Surat Menkeu no: 5/5715/MK.302/2022.
Surat tersebut berisi soal honor Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024.
Gaji Panwascam, untuk ketua pada Pemilu 2024 menjadi Rp 2.200.000, naik dari tahun 2019 yang hanya Rp 1.850.000. Untuk anggota Panwascam pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.900.000, lebih besar dari tahun 2019 hanya Rp 1.650.000.
Nah untuk Panwaslu desa atau kelurahan senilai Rp 1.100.000 per bulan, sementara Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 750.000. (R8/HR Online/Jujang)