harapanrakyat.com,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Pelaku tersebut berinisial E dan A, yang merupakan warga Tasikmalaya. Mereka ditangkap pada bulan November 2022.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, modus operandi kedua pelaku penyalahgunaan bahan bakar (BBM) bersubsidi itu mengambil di SPBU dan dijual kembali.
“Yang dilakukan oleh mereka itu mengambil solar di beberapa SPBU dan itu juga rencananya akan dijual kembali,” kata Bayu Catur Prabowo saat konferensi pers, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Kasus Tindak Pidana di Kota Banjar Meningkat Sepanjang 2022, Ini Rinciannya
Ia menjelaskan, untuk bisa membawa solar tersebut mereka menggunakan kendaraan mobil boks yang di dalamnya sudah dimodifikasi untuk menampung solar.
“Jadi awalnya yang kita lihat itu adalah modifikasi dari kendaraan, karena dari tangki yang standar itu dipindahkan ke dalam mobil boks,” jelasnya.
Lanjut Bayu, selain menangkap 2 pelaku petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Untuk jumlah itu hasil pemeriksaan ada sebanyak 11 ribu liter solar bersubsidi yang kita amankan dan tiga kendaraan untuk mengangkutnya,” paparnya.
Bayu menambahkan, saat ini kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu masih dalam tahap penyidikan.
“Dan rencananya berkas yang kedua akan kita kirimkan nanti tanggal 2 Januari 2023. Nanti akan diteliti lagi oleh jaksa dan mudah-mudahan segera kita limpahkan tersangkanya ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)