Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita NasionalFerdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Haknya Kembali

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Haknya Kembali

Ferdy Sambo gugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (29/12/22). Sambo juga meminta haknya sebagai anggota Polri dapat kembali.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

“Mengabulkan seluruhnya gugatan dari penggugat,” demikian petitum permohonan Ferdy Sambo dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Jum’at (30/12/22).

Dalam gugatannya, Sambo mempersoalkan pemecatan terhadapnya dari anggota kepolisian Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI dengan Nomor: 71/POLRI/Tahun2022.

Keputusan Presiden itu berisi pemberhentian tidak dengan hormat perwira tinggi polri pada tanggal 26 September 2022.

Baca Juga : Sesalkan Citra Kepolisian Rusak, Jokowi: Sekarang Runyam Semuanya

Mantan Kadiv Propam Polri ini menganggap keputusan tersebut tidak sah dan meminta supaya keputusan Presiden itu batal.

Selain itu, melalui gugatan tersebut, Ia meminta PTUN Jakarta memerintahkan kepada tergugat II (Kapolri) untuk memulihkan kembali seluruh hak-haknya sebagai anggota Polri.

Terakhir, Ia meminta supaya tergugat I dan II mendapat hukuman tanggung renteng dengan membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara tersebut.

Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Mengutip berbagai sumber, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, selama menjadi anggota kepolisian kliennya sudah menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan cakap.

“Hal itu dapat dibuktikan, klien kami telah melakukan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, dari pimpinan Polri Ia telah menerima 11 tanda kehormatan,” katanya.

Selain itu, menurut Arman, kliennya telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum adanya pemecatan.

“Bapak Ferdy Sambo menyampaikan surat pengunduran diri ke Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal ini tergugat II,” ungkapnya.

Arman melanjutkan, mengajukan permohonan mengundurkan diri merupakan hak terduga yang melakukan pelanggaran dan terancam sanksi PTDH.

Hal itu sebagaimana tertera dalam peraturan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polisi pada pasal 111 ayat satu dan ayat dua huruf a dan huruf b Peraturan Polisi No.7/2022.

“Hanya saja, pihak terkait tidak memproses dan mempertimbangkan surat tersebut,” lanjutnya.

Meski demikian, Arman menyadari bahwa Ferdy Sambo saat ini tengah menghadapi proses hukum yang berat.

“Namun, pada saat yang sama kami juga berharap negara dapat memperhatikan jasa-jasa dan pengabdiannya sebagai anggota Polri secara proporsional,” katanya.

Arman menyampaikan, adanya gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri merupakan hal biasa dan hak konstitusi setiap warga negara.

“Peradilan pidana yang berjalan dan upaya PTUN ini merupakan dua objek berbeda, sehingga tidak perlu mengaitkan ini secara berlebihan.” Pungkasnya. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)

Kepala Unit BRI Banjarsari Ciamis

Kepala Desa Keluhkan Buruknya Pelayanan Kepala BRI Banjarsari Ciamis 

harapanrakyat.com,- Kepala Desa Banjarsari, Ropik Hikmayana mengeluhkan buruknya pelayanan Kepala BRI Unit Banjarsari, Kecamatan Banjasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Menurutnya, Kepala Unit BRI Banjarsari...
Identitas korban dokter cabul di Garut

Polisi Minta Konten Kreator Tak Sebar Identitas Korban Dokter Cabul di Garut

haraparakyat.com,- Banyak konten kreator yang aktif membagikan informasi kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat. Jajaran Polda Jabar pun...
RT Ungkap Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kosan Ciamis

RT Ungkap Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kosan Ciamis

harapanrakyat.com,- Warga Lingkungan Pabuaran, Jalan Iwa Kusuma Soemantri, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat geger. Pasalnya seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi...
Penemuan Jasad Perempuan di Kamar Kosan Ciamis

Misteri Penemuan Jasad Perempuan di Kosan Ciamis, Polisi: Korban Terbungkus Sepre, Kepala Terlilit Lakban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis saat ini masih mendalami penemuan jasad perempuan di kamar kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025)...
Penghuni kamar kos tempat ditemukannya mayat perempuan terbungkus sepre di Ciamis

Tetangga Bongkar Penghuni Kamar Kos Tempat Ditemukannya Mayat Terbungkus Sepre di Ciamis

harapanrakyat.com,- Tetangga bongkar penghuni kamar kos tempat ditemukannya mayat perempuan terbungkus sepre di Lingkungan Pabuaran di Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat....
Penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di Ciamis

Keterangan Polisi terkait Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Sepre di Ciamis

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga digegerkan dengan adanya penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di salah satu kamar kosan yang berada di Lingkungan Pabuaran, Jalan Iwa Kusuma...