Photo ilustrasi.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sampai akhir Januari ini, Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, belum menerbitkan Peraturan Walikota (Perwalkot) Banjar yang mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2015. Pasalnya masih terkendala Peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga belum turun.
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (PMPDKBPol) Kota Banjar, Wawan Gunawan, SP., M.Si., saat ditemui HR di ruang kerjanya, Selasa (27/01/2015), mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Permen, sehingga Pemkot Banjar belum bisa menerbitkannya.
“Walau begitu, draftnya sudah ada dan sedang diproses di Bagian Hukum, yang selanjutnya bila Permen turun bisa dilakukan pengesahannya. Karena Perwal itu mengadopsi apa yang menjadi semangat UU Nomor 6 tentang Desa, dimana ada beberapa hal penting yang harus disesuaikan,” ungkap Wawan.
Dalam Perwal tersebut juga akan membahas tentang managemen akuntabel, tata kelola dan pelaksanaan anggaran di desa. Sebab, pelaksanaan pemerintah desa saat ini berbeda dengan sebelumnya.
Dia menyebutkan, pada pelaksanaanya, ada peran penting lebih yang dijalankan pemerintah desa, BPD beserta masyarakatnya dalam pengelolaan keuangan bantuan dari pemerintah pusat. Hal itu sesuai ketentuan yang ada sekarang, yaitu “Desa Membangun.”
Menurut Wawan, setiap program yang dilaksanakan harus dibuktikan dengan pengadministrasian, dan pelaporannya pun lebih ketat. Jika tidak ada pelaporan jelas, maka pemerintah desa tidak bisa mencairkan anggaran yang telah tersedia.
Perwal yang memuat tentang pelaksanaan keuangan dan pembangunan desa, tentu menjadi tugas berat kepala desa dan aparatnya. Untuk itu, Perwal tersebut akan langsung disosialisasikan setelah ditandatangani oleh Walikota.
“Jadi bukan hanya pemangku jabatan yang tahu tentang aturan, namun masyarakat umum juga diberikan kewenangan untuk mengetahui beban tugas tersebut, supaya bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di desa, sesuai amanat UU Desa,” tandasnya.
Pihaknya yakin semua desa bisa melaksanakan tata kelola keuangan dengan baik, agar kades tidak terjerembab pada kasus hukum, dan setiap tahunnya desa bisa mendapatkan dana bantuan pusat.
Upaya untuk menyelesaikan Perwal tersebut, pihaknya telah melakukan konsul ke Kemendagri. Namun, hasil dari konsulnya itu menurut Wawan ada hal yang bisa dijelaskan, ada pula beberapa hal yang belum bisa dijelaskan Kemendagri. Karena memang Kemendagri masih membuat beberapa aturannya. (Nanks/Koran-HR)