harapanrakyat.com,- Ketua Serikat Petani Pasundan (SPP) Kabupaten Pangandaran Arif Budiman sebut administrasi pertanahan di Pangandaran bobrok.
Hal itu ia tegaskan lantaran masih adanya sengketa lahan seperti di Tanjung Cemara, Dusun Cipari, Blok Poncowaru, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih.
Menurutnya, permasalahan tanah seperti ini bukan yang pertama kalinya di Pangandaran.
Karena itu, pihaknya menilai administrasi pertanahan di Pangandaran bobrok.
“Makanya kami mendesak DPRD dan Pemkab untuk segera membuat Perda Reforma Agraria dan tim terpadu untuk penyelesaian sengketa agraria. Sehingga ketika ada masalah seperti ini bisa tertangani dengan baik,” katanya, Senin (19/12/22).
Arif mengungkapkan, ketika ada persoalan seperti di Tanjung Cemara belum ada yang bisa mengatasi secara baik.
Baca juga: Soal Tanah di Tanjung Cemara Pangandaran, Investor : Saya Dapat Secara Legal
Bahkan, katanya, mulai dari BPN, Bupati, Wabup maupun DPRD seolah tidak bisa menyentuh persoalan sengketa tanah.
“Sebenarnya sudah ada regulasinya dari pusat, yakni soal membentuk tim terpadu khusus menangani penyelesaian sengketa tanah di setiap kabupaten atau kota,” imbuhnya.
Ia pun merinci, tim tersebut terdiri dari berbagai stakeholder, mulai dari Bupati, DPRD, Dinas, Camat, Kades, Kejaksaan, Kepolisian hingga BPN.
Terkait permasalahan di Tanjung Cemara, lanjutnya, Arif menilai sejak dulu adalah tanah muara, harim laut dan sungai. Sehingga tidak ada pemiliknya sejak dulu.
Namun, setelah warga mengurusnya tiba-tiba ada yang mengaku sebagai pemilik. Sehingga hal tersebut menurutnya tidak rasional.
“Coba pakai hati nurani, tidak perlu bicara hukum dan legalitas dulu. Menurut saya yang mengklaim tiba-tiba tersebut tidak memakai hati dan perasaan,” tegasnya.
Arif berharap pemerintah segera membuat tim terpadu penyelesaian sengketa agraria dan membenahi administrasi pertanahan. (Ceng/R6/HR-Online)