Senin, April 7, 2025
BerandaBerita JabarUMK 2023 Telah Ditetapkan, Pengusaha di Kabupaten Bandung Wajib Patuh

UMK 2023 Telah Ditetapkan, Pengusaha di Kabupaten Bandung Wajib Patuh

harapanrakyat.com,- Pengusaha di Kabupaten Bandung, wajib membayarkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sesuai keputusan pemerintah.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. Penetapan upah minimum tersebut sesuai dengan usulan bupati/wali kota di Jabar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Rukmana menegaskan, setelah pemerintah menetapkan keputusan UMK 2023, maka para pengusaha wajib mematuhinya. Jika pengusaha tidak melaksanakannya, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

“Soal penetapan UMK ini, kan sudah menjadi kebijakan pemerintah. Kalau sudah menjadi kebijakan, ya mau tidak mau semua pihak harus mau menerimanya dan melaksanakannya,” ungkap Rukmana, Jumat (16/12/2022).

Mengenai besaran UMK 2023 Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan, pemerintah sudah menetapkan sebesar Rp Rp 3.492.465,99.

Baca Juga : Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara

“Sebenarnya upah minimum 2023 ada kenaikan sebesar 7,73 persen dari tahun lalu. Jika sudah berupa kebijakan, maka semua pihak harus bisa melaksanakannya,” ungkap Rukmana.

Dalam kesempatan itu Rukmana menegaskan, penetapan upah minimum ini menggunakan formulasi aspek pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kita tidak melihat hitungan KHL (kebutuhan hidup layak). Perhitungannya sekarang itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ucap Rukmana.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya keberatan dari pihak pengusaha mengenai besaran UMK 2023 ini. Jika pengusaha tidak melaksanakan UMK ini, maka pihaknya telah menyiapkan berbagai sanksi dan teguran.

“UMK ini kan safety nett income yang harus dilaksanakan. Artinya, upah ini jadi upah yang paling minimum. Kalau pengusaha tidak melaksanakan UMK, maka termasuk unsur pidana. Jika pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah, nanti ada teguran administrasi. Sanksi UMK ini sudah ada di PP Nomor 36,” ucap Rukmana.

Kota Bekasi Paling Tinggi UMK 2023, Kota Banjar Paling Rendah

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan UMK 2023 untuk 27 kabupaten/kota di Jabar. Rata-rata kenaikan upah minimum 2023 di Jabar sebesar 7,09 persen.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

UMK 2023 paling tinggi di Jabar yakni di Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20.

Kemudian Kabupaten Karawang (Rp 5.176.179,07), Kabupaten Bekasi (Rp 5.137.575,44), Purwakarta (Rp 4.464.675,02), Subang (Rp 3.273.810,60), Kota Depok (Rp 4.694.493,70), Kota Bogor (Rp 4.639.429,39), dan Kabupaten Bogor (Rp 4.520.212,25).

Baca Juga : Parkir di Badan Jalan, Jadi Penyebab Kemacetan di Kota Bandung

Selanjutnya Kabupaten Sukabumi (Rp 3.351.883,19), Cianjur (Rp 2.893.229,10), Kota Sukabumi (Rp 2.747.774,86).

UMK 2023 untuk Kota Bandung (Rp 4.048.462,69), Kota Cimahi (Rp 3.514.093,25), Bandung Barat (Rp 3.480.795,40), Sumedang (Rp 3.471.134,10), dan Kabupaten Bandung (Rp 3.492.465,99).

Kemudian Indramayu (Rp 2.541.996,72), Kota Cirebon (Rp 2.456.516,60), Kabupaten Cirebon (Rp 2.430.780,83), Majalengka (Rp 2.180.602,90), Kuningan (Rp 2.101.734,30), Kota Tasikmalaya (Rp 2.533.341,02), Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.499.954,13), Garut (Rp 2.117.318,31).

Selanjutnya UMK 2023 Ciamis (Rp 2.021.657,42), Pangandaran (Rp 2.018.389,00) dan Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119,05. (Ecep/R13/HR-Online).

Keluarga Korban Apresiasi Polres Ciamis Cepat Tangkap Pencuri Domba di Sukamantri

Keluarga Korban Apresiasi Polres Ciamis Cepat Tangkap Pencuri Domba di Sukamantri

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil menangkap satu pelaku pencuri domba di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu. Para pencuri yang...
Pria Diduga ODGJ Bawa Sajam Bikin Resah Warga Kota Banjar.

Pria Diduga ODGJ Bawa Sajam Bikin Resah Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Seorang pria diduga dengan gangguan jiwa (ODGJ) membuat resah masyarakat Kota Banjar, Jawa Barat, karena membawa senjata tajam (sajam). Pria tersebut membuat resah...
Pertemuan Pertama Lisa Mariana dan Ridwan Kamil di Hotel Palembang

Pertemuan Pertama Lisa Mariana dan Ridwan Kamil di Hotel Palembang Bikin Heboh, Ini Pengakuannya

harapanrakyat.com,- Kabar terkait hubungan Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil masih menghebohkan publik. Nama keduanya jadi lebih heboh di media sosial usai Lisa Mariana menyebut...
lucky hakim akui salah liburan ke Jepang tanpa izin Mendagri

Lucky Hakim Akui Salah Tak Izin Mendagri Liburan ke Jepang: untuk Memenuhi Keinginan Anak

harapanrakyat.com,- Baru-baru ini warganet menyoroti tindakan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Diketahui Lucky Hakim liburan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam...
Pelaku pencurian domba di Ciamis

Polisi Bongkar Kasus Pencurian Domba di Ciamis, Satu Pelaku Ditangkap

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba yang berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa...
warga lakbok meninggal

Seorang Warga Lakbok Meninggal Kecelakaan Lalin di Sumedang, Begini Kronologinya

harapanrakyat.com,- Seorang warga Lakbok meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Sumedang-Wado. Insiden itu terjadi di Dusun Malingping, Desa Situmekar,...