Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita JabarCantik Tapi Korupsi, Plt Kepala Unit Bank BUMN di Garut Ditahan Kejaksaan

Cantik Tapi Korupsi, Plt Kepala Unit Bank BUMN di Garut Ditahan Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Wanita cantik yang menjabat sebagai Plt Kepala Unit Bank BUMN di Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Garut, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi saldo nasabah senilai Rp 1 miliar.

Plt Unit Bank BUMN non aktif berinisial NF itu resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang nasabah, dan telah merugikan keuangan negara. Karena pihak bank harus mengganti saldo kehilangan tiga nasabah sebesar Rp 900 juta.

Petugas langsung menggiring tersangka dengan mengenakan rompi warna pink menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Garut. NF langsung ditahan karena penyidik sudah melengkapi bukti kuat.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, modus korupsi yang tersangka lakukan yaitu mengambil saldo milik tiga nasabah Bank BRI Unit di Garut. Totalnya senilai Rp 1 miliar dalam satu hari.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Kades Cikoneng Ciamis Dilaporkan ke Kejari

“Kerugian negaranya yaitu pihak bank mengganti nasabah-nasabah yang saldonya hilang. Perjalanan waktu bulan April, saat mengambil saldo nasabah. Tersangka ini sebagai pimpinan sementara pada Unit Bank BUMN, karena kepala unit yang menjabat sedang bertugas ke luar kota,” terang Neva Sari, Kamis (08/12/2022).

Ia menyebutkan, uang milik tiga nasabah senilai Rp 1 miliar itu tersangka pakai dan diputar untuk mengganti yang lain.

“Jadi cuma satu hari itu saja ia mengambil saldo Rp 1 miliar dari 3 nasabah. Barang bukti seperti transfer itu ada,” terangnya.

Neva juga menambahkan, jumlah sebesar Rp 1 miliar yang tersangka ambil dari tiga rekening nasabah, hanya Rp 100 juta yang ia kembalikan. Sehingga kerugian negaranya Rp 900 juta.

“Ada yang tersangka kembalikan, yaitu sebesar Rp 100 juta, jadi kerugian negara sebesar Rp 900 juta. Tersangka kena pasal 18 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda sebesar Rp 50 juta,” pungkas Neva. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor-Eva)

Suzuki Eeco 2025, MPV Klasik yang Tetap Menarik

Suzuki Eeco 2025, MPV Klasik yang Tetap Menarik

Maruti Suzuki resmi memperkenalkan mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) terbarunya di India, yaitu Suzuki Eeco 2025. Kendaraan ini membawa angin segar di segmen mobil...
Jabatan struktural kosong

124 Jabatan Struktural Kosong, Pemkab Ciamis Upayakan Pengisian Bertahap

harapanrakyat.com,- Kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini mencapai 124 posisi dari total 728 jabatan yang tersedia, mulai dari eselon IIa...
Serapan gabah petani

Target Serapan Gabah Petani 3 Juta Ton, Anggota DPR RI Rina Sa’adah: Perlu Kolaborasi

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa'adah meminta perlu adanya kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Upaya itu untuk mewujudkan target serapan gabah pada...
Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara mengaktifkan eSIM di HP Android terbilang cukup mudah layaknya iPhone. Sebagaimana yang kita tahu, SIM card elektronik tersebut memang bisa diterapkan di ponsel...
penggelembungan suara

Akibat Dugaan Penggelembungan Suara Pileg, KPU Garut Resmi Dipecat DKPP

harapanrakyat.com,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Ketua KPU Garut, Senin (14/4/25). Pemecatan tersebut buntut adanya aduan ketidaksesuaian perolehan suara serta dugaan...
Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Instagram kini secara resmi menghadirkan fitur Share Location, yang memungkinkan pengguna untuk berbagi lokasi secara langsung dengan pengguna lainnya. Kehadiran fitur Share Location Instagram...