Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita JabarUMP Jabar 2023 Diterapkan Sesuai Struktur Skala Upah

UMP Jabar 2023 Diterapkan Sesuai Struktur Skala Upah

harapanrakyat.com,- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sesuai struktur skala upah. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Kemenaker. Penerapan tersebut menghasilkan efek positif untuk pekerja, meski pada UMP 2022 lalu sempat mendapat penolakan.

Rahmat Taufik Garsadi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar mengatakan, Gubernur Jabar telah menerapkan struktur skala upah sejak 2022. Aturan tersebut sudah ada sejak 2017 dan hanya Jabar yang baru menerapkannya.

“Pak Gubernur mendapat apresiasi dari ibu Menteri Ketenagakerjaan mengenai kebijakan ini, karena memiliki sifat mendorong terhadap pengusaha,” ujar Rahmat, Senin 12/2022).

Melalui kebijakan ini, perusahaan harus memberikan upah yang lebih tinggi kepada pegawai yang bekerja lebih dari 1 tahun tapi berdasar kesepakatan bersama.

“Keputusan berdasarkan struktur skala upah ini mendorong perusahaan memberikan kenaikan UMK sesuai kesepakatan bersama seikat pekerja,” ungkapnya.

Kebijakan ini dapat memberikan rasa keadilan terhadap pekerja yang lebih dari 1 tahun bekerja. Pihaknya menilai hal itu menjadi keputusan adil dan menjadi sebuah solusi.

Meski pada 2022 lalu, kebijakan struktur skala upah itu mendapat gugatan dari pihak Apindo. Ternyata hakim PTUN menolak atas gugatan tersebut. Meski saat ini mengajukan banding ke MA dan hasil putusan belum keluar.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan upah minimum harus berdasarkan atas rasa keadilan, perjuangan pekerja, pengusaha serta pemerintah. Dalam hal ini pemerintah butuh iklim investasi untuk pemulihan ekonomi.

“Saya coba seimbangkan antara keadilan industri dan perjuangan para buruh,” jelasnya.
 
Ridwan Kamil mengingatkan penetapan UMP baru hanya untuk pekerja yang masa kerjanya baru 1 tahun. Sedangkan yang sudah lama, pengupahan sesuai struktur skala upah. Sehingga pekerja dapat melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan dalam penetapan upah kerja. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...