Ilustrasi Kurtilas. Foto: Ist/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) Republik Indonesia, Nomor 160 Tahun 2014, terkait diberhentikannya penerapan kurikulum 2013, ternyata tidak serta merta dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di daerah. Buktinya, Kabupaten Ciamis sendiri saat ini tetap menggunakan atau menerapkan Kurikulum 2013.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ciamis, H. Toto Marwoto, saat ditemui HR, Senin (13/1/2014), mengakui, meskipun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menghentikan Kurtilas, tapi sekolah atau daerah diberikan kebebasan untuk melanjutkan Kurtilas atau kembali ke kurikulum lama KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
Toto menuturkan, atas usulan dari Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Ciamis, akhirnya Kabupaten Ciamis tetap memberlakukan penerapan Kurikulum 2013. ”Sebagai pendukungnya, kita juga telah melaksanakan pendampingan bagi para guru bahkan sudah hampir 100 persen,” ujarnya.
Selain itu, kata Toto, hampir seluruh sekolah di Kabupaten Ciamis sudah memenuhi persyaratan utama dari penerapan Kurikulum 2013 tersebut, yakni sarana dan prasarana yang memadai.
“Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 disebutkan bahwa sekolah yang baru menerapkan kurikulum 2013 selama satu semester maka dibolehkan kembali ke kurikulum lama KTSP tahun 2006,” tuturnya.
Akan tetapi, lanjut Toto, bagi sekolah yang sudah menerapkan kurtilas selama tiga semester, maka mereka harus melanjutkannya pada semester sekarang dan selanjutnya. Terkait kebijakan tersebut, seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Ciamis tetap melanjutkan kurtilas dan saat ini telah memulai pelajaran semester genap dengan kurtilas.
Toto menambahkan, berbicara kelebihan atau kekurangan dari sebuah bentuk aturan seperti kurikulum, sudah pasti ada kelebihan dan kekurangan dari kurikulum yang baru atau yang lama tersebut.
“Karena itu, untuk mengatasi masalah terkait dengan penerapan kurtilas, maka program pendampingan untuk para guru tetap berjalan,” pungkasnya. (DSW/Koran-HR)