harapanrakyat.com,- Fakta baru muncul dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kakak ipar terhadap adik iparnya di Kota Banjar, Jawa Barat.
Hal itu terungkap setelah tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banjar, mendatangi korban di rumah kakaknya.
Saat melakukan asesmen, korban kini mulai berani untuk berbicara dan mengungkapkan fakta yang sebenarnya ia alami.
“Berdasarkan keterangan korban bahwa ini merupakan kejadian yang kedua kalinya. Kejadian pertama itu terjadi pada tahun 2021,” kata Nova Chalimah Girsang Divisi Pendamping Hukum P2TP2A Kota Banjar, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Pelajar di Kota Banjar Diduga Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar
Ia menjelaskan, korban berinisial YI (17), pada saat kejadian pertama tidak berani untuk laporan karena mendapat ancaman dari pelaku.
“Kenapa yang pertama tidak laporan karena korban ini mendapat ancaman, untuk kejadian kedua dia sudah merasa kesakitan akhirnya memberitahu keluarga,” jelasnya.
Menurutnya, saat kejadian kedua korban mendapat ancaman dan kekerasan secara fisik dari pelaku yang ingin memenuhi nafsu bejatnya.
“Kejadian kedua dia menerima kekerasan secara fisik karena itu ada unsur pemaksaan,” terangnya.
Kemudian, korban juga mendapat ancaman dari pelaku yang akan menyiksanya jika berani berbicara kepada orang lain.
“Pelaku mengancam korban supaya tidak memberitahu kepada siapapun dan kalau sampai bicara nanti akan disiksa oleh pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar Suryamah, melalui Kabid P3A Elin Afriani mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan asesmen terhadap korban.
“Kami kemarin baru mendapat laporan ada korban pelecehan seksual yang mana pelakunya kakak iparnya sendiri. Hari ini kita melakukan asesmen dengan tim P2TP2A,” kata Elin Afriani.
Setelah itu, korban akan mendapat pendampingan secara khusus karena saat ini kondisinya masih trauma.
“Untuk pendampingannya kami menunggu surat dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjar, sementara sekarang korban masih dimintai keterangan oleh penyidik,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)