Dua pelaku pencuri sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, MA (28), dan AD (38), tengah menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Mapolsek Banjar. Photo: Hermanto/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com), –
Polisi Sektor Kota (Polsekta) Banjar, Jawa Barat, Senin siang tadi (05/01/2015), menggelar ekspose terkait dengan tertangkapnya dua orang pelaku pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc yang terjadi pada Minggu (12/12/2014) lalu.
Kedua pelaku itu berinisial MA (28), warga Kampung Bojong, RT.5/5, Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, dan AD (38), warga Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Mereka mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc milik Candra Liguna (20), warga Dusun Gardu, RT.19/6, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Kapolsek Banjar, Kompol. Muslim, menuturkan, pada hari Minggu, tanggal 12 Desember 2014, Candra Lugina melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjar. Setelah menerima laporan, jajaran Reskrim Polsekta Banjar langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku pencurian tersebut melalui Blackberry milik korban yang juga ikut raib.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Blackberry milik Candra terdeteksi berada di daerah Kampung Bincarung, Desa Cikuya, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. Petugas pun langsung menuju ke alamat tersebut dan berhasil bertemu dengan pemegang handphone itu. Berdasarkan pengakuan dari pemegangnya, bahwa handphone tersebut dibelinya dari MA.
Singkat cerita, jajaran Polsek Banjar berhasil membekuk MA di sekitar Terminal Bus Padalarang, Kabupaten Bandung pada hari Senin (29/12/2014), sekitar jam 09.00 WIB. Kemudian, selang satu hari, yakni Selasa (30/12/2015), polisi pun berhasil menangkap AD di rumahnya, sekitar jam 00.30 WIB.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc bernopol Z 2006 YF beserta STNK dan kunci kontaknya. Selain itu, ada pula satu unit laptop, sepasang sepatu, satu unit Blackberry dan satu buah helm.
Pada saat penangkapan, MA terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas di bagian kaki kirinya, karena dia berusaha untuk melarikan diri. Kini kedua tersangka meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Banjar, Kompol. Muslim, mengatakan, tersangka MA akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan AD dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.
“Sekarang kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” kata Muslim. (Hermanto/R3/HR-Online)