Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Pencuri Motor Modus Congkel Pakai Paku

Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Pencuri Motor Modus Congkel Pakai Paku

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Bantarkalong berhasil ringkus 5 tersangka pencuri motor. Mereka kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/10/2022).

Lima tersangka tersebut merupakan residivis kambuhan. Pasalnya kerap keluar masuk jeruji besi dengan peran yang berbeda, seperti pelaku pencurian dan penadah. 

Namun ada seorang pelaku yang memiliki cara mencurinya dengan modus baru, yaitu dengan cara mencongkel kunci motor dengan paku.

“Iya Pak saya curi motor menggunakan paku bekas. Saya tidak bawa paku dari rumah. Saat beraksi saya congkel pakunya ke kunci motor hingga terbuka, setelah itu bawa motornya,” kata A, salah satu pelaku di hadapan petugas.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Aliansi Suporter Tasikmalaya Gelar Doa Bersama

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, kelima pelaku ini beraksi menggasak motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya yaitu di Kecamatan Sodong, Culamega dan Cipatujah.

“Modus pelaku dalam mencuri sepeda motor bisa terbilang baru, yaitu dengan merusak lubang kunci secara  paksa menggunakan paku,” katanya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (13/10/2022).

Saat beraksi, lanjutnya, pelaku merusak lubang kunci dengan kunci Leter T. 

Tetapi, ada salah satu pelaku dengan cara menggasaknya terbilang baru dan berbeda, yaitu merusak kunci dengan paku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit kendaraan sepeda bermotor, yaitu 8 unit kendaraan jenis matic dan 2 motor jenis bebek. 

“Ada lima motor yang sudah ada pemiliknya, lima motor lainnya belum ada pemiliknya,” ucapnya.

Menurutnya, Polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus pencurian ini dan masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Para pelaku kita jerat pasal 363 KUH pidana dengan ancaman 7 tahun penjara untuk pelaku. Sementara untuk penadah pasal 480 KUH pidana dengan ancaman  5 tahun penjara.” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)

Maxime Bouttier Melamar Luna Maya, Cinta Bersemi di Bawah Bunga Sakura

Maxime Bouttier Melamar Luna Maya, Cinta Bersemi di Bawah Bunga Sakura

Maxime Bouttier melamar Luna Maya belum lama ini. Kabar bahagia datang dari pasangan selebriti ternama Tanah Air. Maxime Bouttier resmi melamar kekasihnya, Luna Maya,...
Idul Fitri, Disnaker Ciamis Kembali Buka Pelayanan Selasa 8 April 2025

Idul Fitri, Disnaker Ciamis Kembali Buka Pelayanan Selasa 8 April 2025

harapanrakyat.com,- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, memberlakukan penutupan operasional pelayanan. Baik itu pelayanan...
Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way Parsial di Simpang Tiga Sindangkasih

Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas One Way Parsial di Simpang Tiga Sindangkasih

harapanrakyat.com,- Dalam rangka operasi ketupat Lodaya tahun 2025, Polres Ciamis, Jabar, berlakukan sistem one way parsial di Simpang Tiga Sindangkasih Kabupaten Ciamis, pada Jumat...
Puncak Arus Balik, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Garut Mulai Alami Peningkatan

Puncak Arus Balik, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Garut Mulai Alami Peningkatan

harapanrakyat.com,- Lonjakan penumpang di terminal pemberangkatan bus Guntur Garut, Jawa Barat, mulai terlihat sejak Sabtu (5/4/2025) pagi. Hingga H plus 3. Petugas mencatat sudah...
Mengembalikan Chat Telegram yang Terhapus, Gunakan Fitur Undo

Mengembalikan Chat Telegram yang Terhapus, Gunakan Fitur Undo

Telegram adalah salah satu aplikasi perpesanan instan yang populer dengan berbagai fitur canggih. Namun, terkadang pengguna mengalami masalah kehilangan chat secara tidak sengaja. Jika...
Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

harapanrakyat.com,- Warga di Kota Banjar, Jawa Barat, mengeluhkan bekas galian pemasangan pipa Pertamina di wilayah Sukarame, Kelurahan Mekarsari tepatnya di Jalan Kapten Jamhur sebelum...