Foto: Ilustrasi.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Meski UU Desa memberi peluang bagi para Sekdes Desa untuk menentukan pilihan yaitu, tetap menjadi PNS di Desa atau mengajukan pindah. Rupanya, Sekdes di Banjar konon ramai-ramai akan mengajukan pindah ke satuan kerja lainnya.
Seperti dikatakan Sekdes Waringinsari, Parno Efendi, yang menginginkan berpindah tugas setelah pada Januari 2015 resmi diberlakukannya UU Desa.
“Mau ajukan pindah saja. Sekalian memberikan kesempatan pada warga yang berminat jadi Sekdes,” ujarnya kepada HR Online, Selasa, (30/12/2014).
Pengajuan pindah ramai-ramai para Sekdes di Banjar itu, dipicu juga akibat dampak pemberlakukan UU Desa yang menuntut kerja ekstra dalam pelaksanaannya.
“Tuntutan pelaksanaan UU Desa harus di imbangi dengan fisik yang ekstra. Kalau hanya mencurahkan pikiran saja, saya masih sanggup. Tapi kedepan akan lain kondisinya,” tambah Parno.
Menurut Parno, tidak hanya dirinya saja yang menginginkan mengajukan pindah ke satuan kerja lainnya. Sejumlah Sekdes PNS lainnya pun menginginkan pindah ketimbang tetap bertahan di Pemerintahan Desa.
Fenomena memilih pindah kerja, diakui Camat Langensari, Dasuki SH. Menurutnya, Sekdes PNS di wilayah kerjanya sudah dua orang Sekdes yang mengajukan pindah.
“Bukan hanya Sekdes Waringinsari saja. Keinginan itu boleh secara aturan, tapi saya belum mengambil langkah penarikan ke kantor kecamatan, karena tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
Dasuki pun tak menampik, keinginan sejumlah Sekdes ingin pindah karena tugas Sekdes menghadapi pelaksanaan UU Desa akan semakin berat.
“Yang jelas langkah selanjutnya, saya menunggu intruksi dari pimpinan atau juga Dinas terkait yaitu Badan Kepegawaian,” tukasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)