Berita Tasikmalaya (Harapanrakyat.com),- Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengamankan 7 orang penyalahguna narkoba. Salah satunya adalah lansia yang jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Satresnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Senin (3/10/2022).
Suhardi mengatakan dari tujuh orang tersangka ini pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Ada juga pengedar obat-obatan yang tergolong ke dalam narkoba.
“Dari tujuh orang ini ada yang sudah berusia lanjut (lansia) pengedar narkoba umurnya 60 tahun,” ungkap Kapolres.
Menurut keterangan dari hasil penyelidikan, para tersangka memakai narkoba untuk menambah stamina dan kekuatan untuk bekerja. Umumnya mereka sebagai Wiraswasta.
Baca Juga: Polisi Cokok Enam Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya
“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan narkoba ini. Hasil keterangan pelaku, ada beberapa konsumennya yang meminta obat-obatan. Kita masih melakukan pendalaman dari kalangan mana,” ucapnya.
Modus para tersangka dengan melakukan pemesanan, membeli langsung serta mengantarkannya langsung.
“Untuk TKP nya masih di wilayah Tasikmalaya salah satunya di Kecamatan Singaparna,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,62 gram sabu, 1.500 butir obat jenis obat tramadol HCL, Hyximet dan Psikotropika.
Para tersangka terjerat pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal Jo 62 Jo 60 ayat (3) dan (5) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyalahguna dan pengedar narkoba ini terancam hukuman 5 hingga pengedar 15 tahun penjara. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)