Jumat, April 11, 2025
BerandaBerita NasionalMA Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Sekjen Demokrat: Berhenti Ganggu Demokrasi Indonesia

MA Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Sekjen Demokrat: Berhenti Ganggu Demokrasi Indonesia

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- 2 gugatan kasasi kubu Moeldoko Cs, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu sesuai dengan surat putusan  MA nomor 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022.

Adapun sebelumnya, Moeldoko mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pasca KLB (Kongres Luar Biasa) ilegal Partai Demokrat, yang dilaksanakan pada 5 Maret 2021.

Teuku Riefky Harsya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung dan Majelis Hakim, karena telah memeriksa perkara secara adil dan sesuai aturan hukum.

“Penolakan 2 putusan kasasi ini menegaskan jika Ketua umum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan juga sesuai dengan aturan,” ujar Teuku Senin (3/10/2022).

Baca juga: Dipimpin AHY, Elektabilitas Partai Demokrat Terus Meroket Capai 11,6 Persen

Ia menyebut, jika langkah Moeldoko mengajukan gugatan telah ditolak sebanyak 16 kali.

Gugatan pertama ditolak di Kemenkumham, kemudian PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, hingga puncaknya di Mahkamah Agung.

Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, Teuku berharap kubu Moeldoko sadar dan berhenti mengganggu demokrasi di Indonesia.

“Untuk seluruh kader Partai Demokrat, keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari MA ini, artinya seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat sudah selesai,” jelasnya.

Kemenangan Partai Demokrat atas gugatan Moeldoko Cs ini lanjut Teuku, harus menjadi momentum seluruh kader untuk menjemput kemenangan Pemilu 2024.

“Soliditas dan loyalitas kader terbukti jadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai, tentu ini harus menjadi modal menjemput kemenangan 2024,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)

ADVAN 360 Stylus Pro, Laptop Convertible yang Serbaguna

ADVAN 360 Stylus Pro, Laptop Convertible yang Serbaguna

Dalam dunia kerja modern yang menuntut fleksibilitas dan mobilitas tinggi, perangkat kerja seperti laptop harus mampu mengikuti gaya kerja penggunanya. Menjawab kebutuhan ini, ADVAN,...
Jukir Liar Minimarket

Dishub Kota Banjar Bakal Tertibkan Jukir Ilegal yang Narik di Minimarket 

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, akan menertibkan juru parkir atau jukir ilegal yang biasa menarik biaya parkir di toko modern minimarket. Hal...
BRT Kota Bandung

Halte di Tujuan Wisata, Pemkot Bandung Terus Matangkan Infrastruktur BRT

harapanrakyat.com - Pemkot Bandung terus melakukan pemetaan terkait dampak penerapan transportasi Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung, Jawa Barat. Termasuk mematangkan persiapan infrastruktur...
angka kunjungan wisatawan

Mengalami Penurunan, Angka Kunjungan Wisatawan ke Kota Bandung pada Libur Lebaran 2025

harapanrakyat.com - Pada musim libur Lebaran 2025, angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung, Jawa Barat, hanya sekitar 300 ribu pengunjung. Jumlah tersebut masih jauh...
Sungai Cikaengan

Asik Main di Pinggir Sungai Cikaengan, Seorang Anak di Garut Hilang Terseret Arus

harapanrakyat,com,- Asik bermain di pinggir sungai, seorang bocah di Garut, Jawa Barat, hanyut terseret arus Sungai Cikaengan, Kamis (10/4/2025). Petugas kepolisian dibantu TNI dan...
Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti industri hiburan tanah air, penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia. Ibu Titiek wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta...