Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Dalam rangka perayaan Natal 2014, dua warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 3B Kota Banjar, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan 1 bulan dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kamis (25/12/2014).
Kedua napi tersebut adalah Oei Ho Say (50), terpidana kasus penipuan, dan Jefri Angga (25), kasus terpidana pencurian. “Di Lapas Banjar ini ada 7 warga binaan yang beragama Nasrani, namun hanya dua orang yang mendapat remisi, karena yang lainnya belum memenuhi syarat,” ujar Kepala Lapas Banjar, Drs. Dadang Sudrajat.
Sebelumnya, para penghuni Lapas yang beragama Nasrani ini merayakan Natal dan mengikuti Misa Natal yang diselenggarakan di Gereja yang berada di lingkungan Lapas.
Dadang pun berharap, warga binaan akan sadar atas segala perbuatannya, dan jika mereka nanti telah bebas dapat menjadi warga yang lebih baik, khususnya di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. (Hermanto/R3/HR-Online)