Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Erik Kridasetia, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengapresiasi kebijakan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya yang dinilainya pro rakyat.
Sebagai informasi, Bupati Ciamis akan mengalokasikan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja wajib perlindungan sosial, sesuai amanat PMK Nomor 134/PMK.07/2022.
Adapun rinciannya yakni pemberian bantuan sosial untuk sektor transportasi, perdagangan, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan sosial.
Herdiat menyebut, 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) senilai Rp 6.075.550.000. Sebanyak 78,65 persen atau Rp 4.778.500.000 akan diberikan dalam bentuk uang untuk masyarakat miskin.
Saat ini, pihak pemerintah Desa sedang melaksanakan validasi data penerima bantuan sosial, agar tidak tumpah tindih.
Prioritas warga yang mendapat bantuan sosial itu adalah warga miskin, yang selama ini tidak mendapat bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Saat ini berdasarkan penuturan Bupati Herdiat, ada 9.000 warga miskin di Ciamis yang tidak kebagian bantuan baik BLT ataupun bantuan sembako.
Sehingga Herdiat menilai, masyarakat yang belum tersentuh bantuan harus mendapat perhatian dari Pemda.
Baca juga: Demokrat Ciamis Jaring Potensi Atlet Bola Voli Lewat AHY Cup
Kebijakan Bupati Ciamis tersebut mendapat apresiasi dari Sekretaris Partai Demokrat Ciamis, Erik Kridasetia. Kata Erik, Bupati Herdiat begitu perhatian terhadap warga miskin di Ciamis yang lolos dari bantuan sosial pemerintah.
“Pengalokasian anggaran tersebut tentu sangat pro rakyat, menunjukan kepedulian dan keprihatinan pemimpin kepada rakyatnya, pasca inflasi dan kenaikan BBM,” ujar anggota DPRD Ciamis ini, Senin (19/9/2022).
Ia menegaskan, partai Demokrat siap mendukung kebijakan pemerintah yang pro rakyat.
“Sebagai salah satu partai pengusung Bupati Ciamis, Demokrat akan mendukung kebijakan-kebijakannya, apalagi yang pro rakyat,” tegas Erik.
Informasinya, bantuan sosial dari Dana Transfer Umum (DTU) itu akan diberikan kepada warga miskin, setiap Desa 35 orang. Kemudian di tiap kelurahan sebanyak 100 orang.
Nilai bantuannya Rp 150 ribu, akan diberikan selama 3 bulan. (R8/HR Online/Editor Jujang)