Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis musnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah kasus yang telah inkrah. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).
Selain memusnahkan obat-obatan terlarang dan sabu, ada juga barang bukti berupa buhul tanah makam dan buhul patung boneka.
Adapun rincian buhul tersebut yakni berisi tanah makam, kembang 7 rupa, kencur, jahe, pala serta bawang putih. Sedangkan tujuan dari buhul tersebut yakni membuat usaha atau jiwa mati.
Buhul itu sendiri ditemukan di sumur depan rumah di wilayah Cibodas, Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, pada Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Ini Harapan Bupati Herdiat kepada Kajari Ciamis yang Baru
Kemudian untuk buhul patung boneka terdiri dari tanah makam, kancing, benang, jarum, tali hitam dan juga kawat. Tujuannya yaitu untuk mencelakai.
Sementara dari data, buhul itu ditemukan di tas besar milik Yanto pada 29 Mei 2019 lalu. Kemudian, Kejari Ciamis pun musnahkan BB buhul itu dengan dibakar.
Sedangkan untuk obat-obatan terlarang bersama sabu, Kejari Ciamis memusnahkannya dengan cara memblender. Namun untuk handphone dihancurkan menggunakan palu.
Kejari Ciamis Musnahkan BB Sejumlah Kasus dari September 2021
Kepala Kejari Ciamis, Soimah mengatakan, BB yang pihaknya musnahkan tersebut dari 60 perkara pidana. Semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sejak tanggal 12 September 2021 sampai 13 Juni 2022.
“Adapun yang kita musnahkan itu berupa obat-obatan, sabu, minuman ciu dan juga handphone,” katanya, Kamis (15/9/2022).
Sementara untuk rinciannya, yaitu minuman keras sebanyak 9 botol, obat-obatan terlarang 8.213 butir, sabu 19,38 gram kemudian ponsel 26 buah.
Baca Juga: Tok! Hakim PN Ciamis Vonis Terdakwa Kasus Moge 4 Bulan
Kemudian ada juga barang bukti lainnya berupa baju, tas hingga buhul tanah makam dan buhul patung boneka itu merupakan gabungan dari 60 perkara.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan BB pada Kejari Ciamis, Adi Pramono mengatakan, terkait adanya barang bukti buhul itu, pihaknya tidak mengetahui persis secara detail perkara tersebut.
“Perkara itu sudah lama, jadi untuk perkara detailnya kami tidak mengetahuinya. Kejari Ciamis melaksanakan putusan untuk memusnahkan BB tersebut. Pemusnahan yang Kejaksaan Negeri Ciamis lakukan, adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak tidak diinginkan,” singkatnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)