Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah pelaku usaha kecil di Kota Banjar, Jawa Barat, kini mulai meminta surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKMP) Kota Banjar.
Kepala Dinas KUKMP Banjar, Edi Herdianto, melalui Kabid Industri, Ina Rosnidar, mengatakan, sejumlah pelaku usaha yang meminta surat rekomendasi di antaranya usaha produksi batu bata merah, penggilingan padi, dan kayu.
Permintaan surat rekomendasi tersebut sebagai salah satu syarat untuk membuat aplikasi mypertamina, agar nantinya para pelaku usaha tersebut dapat mengakses pembelian BBM subsidi di SPBU.
Hal itu, karena sekarang untuk pembelian BBM subsidi menurutnya harus mendaftar melalui aplikasi my pertamina untuk mendapatkan barcode. Baru bisa membeli BBM subsidi.
“Surat rekomendasi itu salah satu syarat untuk mendaftar aplikasi mypertamina agar mereka bisa mendapat BBM subsidi,” kata Ina kepada HR Online, Senin (12/9/2022).
Lanjutnya, dalam rekomendasi itu nantinya BBM pelaku usaha yang akan dibeli disesuaikan dengan jumlah kapasitas kebutuhan para pelaku usaha dan kuota tersebut berdasarkan survei lapangan yang dilakukan oleh Dinas.
Sejauh ini, kata Ina, sudah ada 14 pelaku usaha yang dalam operasionalnya menggunakan mesin produksi mengajukan pembuatan surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi. Jumlah itu menurutnya akan terus bertambah.
“Sudah ada 14 pelaku usaha yang mengajukan pembuatan surat rekomendasi. Terbaru hari ini sudah ada yang memiliki barcode,” katanya.
Baca juga: BLT BBM di Kota Banjar, Tak Cukup Beli BBM Satu Bulan
Pihak Pertamina Wilayah Banjar Benarkan Pembelian BBM Subsidi Harus Pakai Surat Rekomendasi
Sementara itu, Sales Branch manager Pertamina wilayah Banjar, Ciamis, Pangandaran, Azam Akbar Khawariy, mengatakan, untuk pembelian bahan bakar minyak subsidi menggunakan jerigen harus memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait.
Untuk itu, bagi pelaku usaha yang akan membeli BBM subsidi tersebut harus memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait. Apabila tidak memiliki surat rekomendasi tidak akan dilayani karena itu bisa berakibat hukum.
“Bisa dilayani dengan syarat harus memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait. Ketika tidak ada surat rekomendasi itu melanggar peraturan,” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, terkait pemberlakuan pembelian BBM menggunakan aplikasi mypertamina menurutnya untuk kebijakan tersebut masih dalam uji coba.
Masyarakat dapat memperoleh BBM subsidi tanpa harus terlebih dahulu mendaftar aplikasi my pertamina untuk mendapatkan barcode. Pembelian juga tidak dibatasi.
Meski begitu ia mengimbau agar masyarakat mendaftar pembelian BBM subsidi menggunakan aplikasi my pertamina agar optimal dan tepat sasaran.
Adapun terkait stok persediaan BBM setelah adanya kenaikan harga, saat ini untuk ketersediaan BBM jenis solar, pertalite, maupun pertamax aman dan mencukupi.
“Stok BBM sampai saat ini aman dan mencukupi. Pihak pertamina juga melakukan pendataan untuk kebutuhan pasokan,” katanya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)