Saham yang terancam delisting perlu sekali Anda mewaspadainya. Apalagi jika saham yang terancam delisting itu adalah milik Anda. Dalam data Bursa Efek Indonesia terdapat daftar saham yang memiliki potensi delisting atau penghapusan.
Sehingga saham delisting tidak akan dapat dijual belikan kembali. Bahkan buruknya lagi saham tersebut akan terhapus dari daftar perusahaan publik.
Baca Juga: Rekomendasi Saham Laggard, Pemberat Pergerakan IHSG
Beberapa Saham yang Terancam Delisting
BEI sendiri telah memberikan keputusan terhadap apa yang akan dilakukan termasuk pada berbagai emiten. Berdasarkan peraturan bursa ada rincian tentang adanya penghapusan pencatatan atau delisting.
Bursa dapat melakukan penghapusan terhadap emiten atau perusahaan apabila mengalami beberapa hal. Faktor pertama mengapa sebuah saham bisa terhapus dari bursa yaitu akibat adanya peristiwa atau kondisi signifikan yang memiliki pengaruh buruk.
Khususnya untuk hukum atau status perusahaan yang sudah tercatat menjadi perusahaan terbuka. Sedangkan untuk faktor kedua yaitu emiten tercatat akibat suspensi pasar tunai dan reguler. Suspensi tersebut diperdagangkan pada pasar negosiasi paling tidak selama setahun terakhir.
Adapun beberapa saham yang terancam dihapus dari BEI karena memenuhi faktor-faktor tersebut. Saham delisting tersebut antara lain:
Baca Juga: Cara Membeli Saham Pertamina Bagi Pemula dengan Profit Stabil
PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
Saham yang terancam delisting jatuh pada KPAS. Perdagangan saham yang satu ini telah masuk suspensi selama 9 bulan. Jatuh tempo suspensi yaitu mencapai 24 bulan yang jatuh pada tanggal 24 Agustus 2023 mendatang.
Berdasarkan hasil rapat saham tahunan pada tanggal 31 Agustus 2021 telah mendapatkan data sebagai komisaris utama perusahaan yaitu Jeanny Ariestina Halim, komisaris Hendri Ligiono dan direktur utama Marting Djapar.
Sedangkan untuk porsi saham per 30 September 2021 dapat Anda lihat laporan keuangannya yaitu Marting Djapar memiliki porsi saham sebanyak 27,99%, Jeanny Ariestina Halim sebanyak 15,03%, Drs. Hendry Ligiono sebanyak 8,52%.
Baca Juga: Saham Undervalue 2022 Haruskah Dibeli? Ini Penjelasannya!
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)
Sebenarnya ada beberapa saham delisting yang sudah mengalami suspensi dari pihak Bursa Efek Indonesia. Saham BUVA adalah emiten yang mengalami suspensi dari BEI selama 6 bulan.
Saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) ini mencapai suspensi selama 24 bulan jatuh pada tahun 2023 mendatang. Karena suspensi saham BUVA menjadi salah satu yang terancam delisting oleh BEI.
Perusahaan yang satu ini masuk pada sektor pelayanan resto dan hotel ramah lingkungan. Perusahaan BUVA telah berdiri sejak tahun 2000 dan memiliki hotel mewah konsep natural Pulau Bali yang menyajikan berbagai keunggulan.
Ada beberapa saham yang telah terdaftar masuk di BEI dengan ketentuan tersendiri. Namun ada juga beberapa saham yang masuk dan mengalami delisting akibat adanya beberapa faktor.
Sebab saham delisting biasanya memiliki jangka waktu kurang lebih 24 bulan. Sehingga saham yang terancam delisting jika tidak dapat mengatasi kondisi negatif sebelumnya akan terancam terhapus secara permanen dari BEI. (R10/HR-Online)