Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Syarat membuat SIM salah satunya harus punya BPJS Kesehatan. Aturan baru dalam membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) ini akan segera diberlakukan oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangani peraturan yang menjadi syarat untuk membuat kelengkapan surat kendaraan bermotor ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) No. 1 Tahun 2022. Presiden Jokowi menandatanganinya awal 2022, dan menginstruksikan kepada masyarakat yang akan membuat SIM maupun STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus sudah terdaftar sebagai kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, Korlantas Polri akan menempatkan layanan BPJS Kesehatan pada setiap Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM seluruh Indonesia.
Hadirnya layanan tersebut sebagai tindak lanjut dari aturan baru sebagai syarat untuk membuat SIM hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga : Smart SIM Segera Diluncurkan Korlantas Polri, Bisa Difungsikan Sebagai E-Money
Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Santyabudi menjelaskan, layanan untuk kepesertaan BPJS Kesehatan pada setiap Satpas itu guna mempermudah masyarakat. Terutama dalam pelayanan publik.
Dalam keterangannya, Jumat (02/09/2022), Irjen. Pol. Firman mengatakan, kewajiban mengenai keaktifan sebagai peserta BPJS juga berkaitan dengan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Layanan itu sudah tersedia di Satuan Penyelenggara Administrasi Prototype Polres Purwakarta. Kakorlantas pun langsung mengecek layanan tersebut.
Layanan ini tersedia untuk memudahkan masyarakat. Khususnya mereka yang akan mengurus syarat membuat SIM, STNK, dan SKCK
Ia mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan ini menjadi proyek stakeholder bersama Korlantas ke depan.
Sementara itu, melalui Inpres No. 1/2022, Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan ini sebagai syarat membuat SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Termasuk juga syarat untuk pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). (R3/HR-Online/Editor-Eva)