Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BKBPMPD) Kabupaten Ciamis mengakui masih banyak pemerintahan di tingkat desa yang merasa bingung menghadapi kucuran dana atau anggaran yang digelontorkan pemerintah pada tahun 2015 mendatang.
Pasalnya, merujuk Undang-undang No 6 tahun 2014 yang mulai diberlakukan pada awal tahun 2015 mendatang, pemerintah tingkat desa diberi kewenangan untuk mengelola anggaran yang nilainya cukup besar.
Kepala BKBPMPD Kabupaten Ciamis, H. Dondon Rudiana, Drs.,M.Si., didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Asep Sutisna, Drs.,M.Si, Jum`at (5/12/2014), tidak menyangkal bahwa masih banyak aparatur pemerintah tingkat desa yang kebingungan alias galau menghadapi besarnya kucuran dana di tahun 2015 mendatang.
Di sisa waktu yang hanya satu bulan ini menuju tahun 2015, diakui Asep, banyak aparatur pemerintah tingkat desa yang mengharapkan gambaran secara komprehensif tentang besaran dan alokasi anggaran yang akan diberikan ke desa.
“Tapi kami tegaskan bahwa gambaran soal kucuran dana untuk desa di tahun 2015 mendatang itu sudah cukup jelas. Sesuai perhitungan sementara, pemerintah kabupaten akan mengalokasikan ADD (Alokasi Dana Desa) sesuai amanat Undang-undang, yaitu 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus),” katanya.
Asep menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2014, sebagian alokasi ADD diperuntukkan untuk penghasilan tetap (SILTAP) desa. Sedangkan untuk peruntukkan sisanya masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah daerah. Hanya saja, masih merujuk pada peraturan pemerintah, penyaluran dana desa tersebut harus berpedoman pada Peraturan Menteri.
“Tapi sampai sekarang, peraturan menteri yang mengatur soal penyaluran dana desa itu belum diterbitkan. Demikian juga dengan penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN. PP 60 tahun 2014 mengamanatkan bahwa hal itu diatur oleh peraturan menteri,” tandasnya.
Meski begitu, Asep menyatakan, Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah optimal melaksanakan pembinaan terhadap unsur pemerintahan desa, (Kepala Desa dan Kaur Keuangan). Diantaranya dengan menggelar bimbingan teknis (bintek) dan kegiatan yang lainnya yang berkaitan dengan diberlakukannya UU Desa dan percepatan pembangunan desa. (Deni/Koran-HR)