Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Sat Reskrim Polres Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana kejahatan. Salah satunya mengamankan pelaku judi online jenis togel.
Berdasarkan rilis dan keterangan dari kepolisian, pelaku judi online tersebut merupakan warga Lingkungan Jelat, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman. Pelaku berprofesi sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkot Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana kejahatan tersebut, merupakan pengembangan bulan Agustus 2022.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Banjar Bekuk Pelaku Curanmor
Sejumlah pengungkapan kasus tersebut antara lain kasus judi online, penipuan dan penggelapan penciptaan dokumen elektronik. Kemudian, pelaku curanmor, tindak pidana kekerasan seksual, dan obat-obatan terlarang berupa heximer dan tramadol.
“Kasus ini pengungkapan sejak bulan Agustus. Dan untuk judi, itu juga atensi dari Bapak Kapolri berhasil kami ungkap,” kata AKBP Bayu Catur Prabowo kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Sepak Terjang Honorer Pemkot Banjar Jadi Pengepul Judi Online Togel
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Nandang menuturkan, pelaku judi online merupakan warga lingkungan Jelat, Kelurahan Pataruman berinisial MRE (38).
Pengungkapan bermula pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Saat petugas mendapat informasi terjadinya tindak pidana perjudian online jenis togel, di Lingkungan Jelat, RT 3/2, Kelurahan Pataruman.
Judi online tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan cara mengepul dari pemasang melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), yang diduga dilakukan oleh pelaku.
“Timsus Polres Banjar langsung ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya mengamankan pelaku di rumahnya,” terang AKP Nandang.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat Timsus melakukan penggeledahan, mendapatkan kertas rekapan hasil pemasangan judi togel. Selain itu uang taruhan serta handphone yang pelaku gunakan untuk bermain judi online.
Baca Juga: Tongkat Komando Kapolres Banjar Berganti ke AKBP Bayu Catur Prabowo
Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengadakan praktek perjudian online jenis togel tersebut untuk pasaran pemasangan Sidney, Hongkong dan Singapore.
Pelaku, lanjut AKP Nandang, menjadi pengepul dari pemasang yang mengirimkan nomor pasangan togel melalui pesan singkat WhatsApp. Kemudian ia rekap menggunakan catatan kertas kecil.
“Selanjutnya nomor rekapan togel tersebut dengan uang taruhannya dikirimkan oleh pelaku melalui rekening BCA ke pemasang,” jelasnya.
Segini Pendapatan Pelaku Jadi Pengepul
Adapun perhitungan dalam judi online togel tersebut, sambungnya, untuk pemasang 2 angka (2D) sebesar Rp 1000. Apabila pemasang menang, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp 100.000.
Kemudian dari Rp 100 ribu tersebut, oleh pelaku bayar ke pemenang sebesar Rp 80.000.
“Itu setelah dikurangi sebesar Rp 20.000, sebagai komisi kepada pelaku atas jasanya mengadakan praktek judi online,” katanya.
Begitupun, lanjutnya, apabila memasang tiga angka (3D) pemasang akan mendapat sebesar Rp 1 juta. Dan pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp 700.000, karena ada komisi untuk pelaku sebesar Rp 300 ribu.
Sedangkan jika memasang empat angka (4D), pemenang akan mendapat Rp 10 juta. Dan pelaku membayar kepada pemasang sebesar Rp 7 juta. Karena juga sama dikurangi komisi untuk pelaku.
“Pelaku mendapat komisi dari uang yang pemenang dapatkan hasil judi online togel, atas jasanya mengadakan praktek judi online,” terangnya.
Lanjutnya mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 50 juta.
“Pelaku sudah kita amankan berikut sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, 30 lembar bukti transfer rekening bank, nota uang taruhan. Selain itu juga, catatan nomor pemasangan togel, dan handphone merk Samsung yang pelaku gunakan saat melakukan judi online,” pungkas Kasat Reskrim Polres Banjar. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)