Juklak/ Juknis Belum Diluncurkan
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 Tahun 2009 di Pemkab Ciamis ternyata baru sebatas sosialisasi. Hal itu disebabkan belum adanya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis).
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), lembaga yang berwenang hanya sebatas bisa mengkampanyekan UU tersebut kepada masyarakat melalui poster dan famlet. Padahal banyak permasalahan lingkungan di wilayah Kab. Ciamis yang harus disikapi.
âJuklak dan Juknis dari pusatnya belum ada. Di daerah hanya mensosialisasikan UU tersebut saja. Padahal jika berbicara soal lingkungan hidup, banyak yang harus disikapi bersama,â ungkap Ir. Soelaeman Saleh, Kepala BPLH Kab. Ciamis, Minggu lalu.
Eman menambahkan, menindaklanjuti soal lingkungan, seperti pencemaran air, udara dan tanah, serta persoalan pengolahan limbag, BPLH belum bisa berbuat banyak, kecuali hanya menyampaikan himbauan sosialisasi UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
âTermasuk di dalamnya, memberikan reward (penghargaan-red) bagi penyelamat lingkungan, dan memberikan punishman (Hukuman-red) bagi yang melanggarnya,â katanya.
Sementara itu, kata Eman, Juklak/ Juknis dari UU tersebut baru akan diluncurkan pada tahun 2012 mendatang. Dia mengartikan, sebelum UU diterapkan, masih ada waktu untuk terus mensosialisasikan hal tersebut.
Dia menambahkan, sosialisasi yang baru-baru ini dilakukan pihak BPLH diantaranya, sosialisasi bahaya penggunaan Asbes bagi kalangan keluarga, dengan membuat poster yang dipasang hampir di setiap pelosok daerah.
Program sosialisasi dan pembagian poster anti penggunaan Asbes tersebut dimotori oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kab. Ciamis. Kampanye PMI tersebut sangat positif, untuk membuka pandangan masyarakat soal bahaya asbes bagi kesehatan.
Beberapa sumber menyebutkan, Asbes merupakan salah satu mineral yang banyak digunakan di kegiatan industri dan konstruksi. Di beberapa negara, penggunaan asbes sudah dilarang.
Alasannya, asbes bisa menggangu kesehatan, diantaranya bahan ini sering dikaitkan dengan penyakit seperti kanker paru (lung cancer), beberapa penyakit (asbestos related illness) antara lain mesotelioma, maligna dan efusi pleura. (dk)