Rabu, April 30, 2025
BerandaBerita CiamisBerita BanjarsariEksekusi Lahan Sengketa di Banjarsari Ciamis Ricuh, Tergugat Melawan

Eksekusi Lahan Sengketa di Banjarsari Ciamis Ricuh, Tergugat Melawan

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Eksekusi lahan yang Pengadilan Negeri Ciamis lakukan di Dusun Wanasari, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat berlangsung ricuh.

Lahan tanah dan bangunan yang pengadilan sita adalah milik tergugat keluarga H Pipit.

Pantauan HR Online, tergugat melalui kuasa hukumnya berusaha keras menghalangi Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, yang hendak melakukan eksekusi pada Rabu (24/8/2022).

Sementara saat eksekusi tersebut, PN Ciamis mendapat pengawalan dari pasukan Dalmas Polres Ciamis.

Sebagai informasi, bahwa penyitaan lahan tersebut dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, pihak tergugat merasa dirugikan. Sehingga tergugat bersama kuasa hukumnya melakukan perlawanan, meski tetap dilaksanakan. Aksi saling dorong pun terjadi saat proses eksekusi.

Alasan Tergugat Lakukan Perlawanan Saat Eksekusi Lahan oleh PN Ciamis

Junaedi, kuasa hukum tergugat mengatakan, pihaknya mengaku dirugikan dan ‘diperkosa’ oleh PN Ciamis, atas penyitaan lahan tanah dan bangunan milik kliennya.

“Ini tidak adil! Klien saya telah dirugikan atas eksekusi ini,” katanya kepada HR Online, Rabu (24/8/2022).

Padahal, sambungnya, kasus sengketa lahan tersebut sebelumnya sudah terjadi islah. Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan banding, yang sidangnya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus mendatang.

“Tapi kenapa eksekusi lahan ini tetap dilakukan hari ini,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Lolos dari Gugatan Sengketa Tanah

Oleh karena itu, pihaknya bersikeras mempertahankan lahan kliennya agar PN Ciamis tidak melakukan penyitaan, sebelum adanya putusan sidang 22 Agustus mendatang.

Pihaknya juga sangat merasa aneh sekali. Pasalnya, menurut Junaedi, pada tahun 2005 lalu pihak tergugat dan penggugat sudah melakukan islah. Bahkan sudah melampirkan surat perjanjian.

Maka dari itu, pihaknya melakukan banding agar eksekusi lahan tidak dilaksanakan sebelum adanya putusan yang sah.

“Apalagi lahan yang disita ini tidak sebanding dengan nilai piutang tergugat. Harga tanah ini masih memiliki nilai lebih besar daripada nilai piutangnya,” terangnya.

Junaedi mengaku kecewa kepada Pengadilan Negeri Ciamis, yang tidak mau diajak berdialog dan mendengarkan isi berkas putusan MA yang ada padanya.

“Sangat menyayangkan. Kenapa tidak mau mendengar, dan memaksa melakukan eksekusi hari ini? Padahal jelas kami juga mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan atas eksekusi lahan ini. Ada apa ini? Jangan-jangan ada permainan mafia tanah,” ungkapnya.

Penyitaan Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, Edis Gunawan dan Wawan Rismawan selaku kuasa hukum pihak penggugat atas nama Ujang Kurniadi mengatakan, bahwa dalam eksekusi lahan ini, kliennya sudah memenangkan gugatan di MA pada tahun 2018 silam.

Baca Juga: Tok! Hakim PN Ciamis Vonis Terdakwa Kasus Moge 4 Bulan 

Sehingga menurutnya, kliennya mempunyai hak untuk menguasai lahan dan bangunan yang sudah sah menurut aturan undang-undang.

“Kenapa eksekusinya sekarang? Karena kami saat itu masih menghargai tergugat yang saat itu melakukan gugatan balik serta banding. Meski MA telah menolak gugatan itu,” katanya, Rabu (24/8/2022).

“Jadi menurut saya, penyitaan aset ini sah dan sudah dilindungi oleh undang-undang,” imbuhnya.

Panitera Pengadilan Negeri Ciamis, Jaya Bhakti mengatakan, penyitaan aset tersebut sudah sesuai prosedur yang sah.

“Putusan ini sebenarnya sudah inkracht. Bahkan ini sudah keempat kalinya dari gugatan hingga banding tingkat kasasi tergugat itu kalah. Makanya kita lakukan eksekusi lahan hari ini,” terangnya 

Menurut Jaya Bhakti, secara aturan penggugat sudah sah memenangkan gugatan lahan tersebut. Bahkan dalam hal itu, pihak tergugat juga terkena sanksi denda hingga 200 juta rupiah.

Ia menjelaskan, bahwa adanya denda tersebut, karena tergugat menempati lahan dan bangunan yang selama dalam kasus gugatan. Kemudian tergugat kontrakan ke pihak lain.

“Dan waktunya sangat lama. Sehingga jatuh lah nilai denda sebesar itu,” jelasnya.

Meski mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat, namun Pengadilan Negeri Ciamis terus menjalankan eksekusi lahan.

Terpantau barang-barang milik tergugat yang ada di dalam rumah, semuanya dikeluarkan dan diamankan. (Suherman/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Spesifikasi Meizu Mblu 22 Pro, Segera Rilis Bulan Mei 2025

Spesifikasi Meizu Mblu 22 Pro, Segera Rilis Bulan Mei 2025

Meizu Mblu 22 Pro rencana akan hadir di bulan Mei 2025 dengan dukungan fitur dan spesifikasi yang handal. Meizu 22 Pro terbaru akan segera...
Fitur Advance Chat Privacy WhatsApp, Mencegah Ekspor Chat

Fitur Advance Chat Privacy WhatsApp, Mencegah Ekspor Chat

Fitur advance chat privacy Whatsapp kini telah resmi meluncur dengan tujuan untuk mempermudah pengguna saat berkomunikasi. Salah satu aplikasi chat yang populer di seluruh...
SAPMA Pemuda Pancasila Ciamis Soroti Kampus yang Diduga Promosi Rokok, Desak Evaluasi Serius agar Tidak Terulang

SAPMA Pemuda Pancasila Ciamis Soroti Kampus yang Diduga Promosi Rokok, Desak Evaluasi Serius agar Tidak Terulang

harapanrakyat.com,- Satuan Pelajar-Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Ciamis soroti lingkungan kampus yang memfasilitasi promosi rokok. Padahal, mereka menilai kampus itu harus menjadi zona...
Penemuan Skull Hill di Mars oleh Rover NASA

Penemuan Skull Hill di Mars oleh Rover NASA

Sebuah batu gelap dengan bentuk serta tekstur unik yang disebut "Skull Hill" telah menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan peneliti NASA. Penemuan Skull Hill terjadi...
Sungai Cikadongdong Ciamis Alami Pendangkalan, Warga Minta Normalisasi untuk Cegah Banjir

Sungai Cikadongdong Ciamis Alami Pendangkalan, Warga Minta Normalisasi untuk Cegah Banjir

harapanrakyat.com,- Sungai Cikadongdong di Dusun Salamaya, Desa Selasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengalami pendangkalan yang dipenuhi sedimen, Selasa (29/4/2025). Warga berharap instansi...
DPRD Kota Banjar Tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan agar Persaingan Sehat, Jam Operasional Pasar Modern Dibatasi

DPRD Kota Banjar Tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan agar Persaingan Sehat, Jam Operasional Pasar Modern Dibatasi

harapanrakyat.com,- Rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko...