Ilustrasi Pos Timbangan. Foto: Ist/net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah sopir truk muatan barang mengeluhkan pungutan liar (pungli) atau tilang khusus yang dilakukan Petugas UPTD Timbangan Dinas Perhubungan Jabar yang berada di daerah Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Pasalnya, mereka harus membayar uang pungli setiap tiga bulanan. Padahal, para sopir mengaku setiap melewati Pos Timbangan, mereka selalu membayar kewajiban.
Menurut keterangan sopir truk asal Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang namannya enggan disebutkan, Senin (8/12/2014), mengaku merasa keberatan dengan pungli tiga bulanan tersebut. Apalagi, pendapatan atau sopir truk barang sangat pas-pasan.
Kepada HR, dia juga mengaku setiap hari mengirim gabah ke Bandung. Setiap hari juga dia melewati pos Timbangan Sindangrasa Ciamis. Kewajiban membayar retribusi dia tunaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut dia mengungkapkan besaran pungli tiga bulanan yang dipatok petugas Pos Timbangan Sindangrasa tersebut. Besaran punglinya mencapai Rp 180 ribu. Pungli sebesar itu bagi profesi sopir yang berpenghasilan rendah seperti dirinya sangat memberatkan.
“Sehari uang makan hanya Rp 300 ribu, membayar timbangan ditanggung supir. Sedangkan saya melewati dua timbangan, Ciamis dan Gentong, satu timbangan membayar Rp 30 ribu, sehingga dua timbangan menjadi Rp 60 ribu,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi HR, Petugas Pos Timbangan Sindangrasa Ciamis, Jamal, Selasa (9/12/2014), membantah ada pungli tiga bulanan terhadap sopir muatan barang. “Kami tidak pernah melakukan tilang khusus (pungli) kepada supir truk yang memang setiap hari masuk timbangan. Sebab mereka sudah memberikan retribusi kepada timbangan sesuai kapasitas muatan truk yang mereka bawa,” jelasnya.
Jamal menandaskan, tilang dilakukan kepada kendaraan bermuatan barang yang tidak melewati Pos Timbangan. Tilang itupun dilakukan oleh petugas kepolisian yang berjaga malam di Pos Timbangan. Soal tilang khusus tiga bulanan, Jamal pun dengan tegas menyangkalnya.
“Mungkin itu tilang yang diterima sopir kendaraan bermuatan barang yang tidak masuk ke Pos Timbangan,” pungkasnya. (es/Koran-HR)