Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sungguh bejat perbuatan ayah kandung inisial SRN (40) dan tetangga inisial S (46), keduanya tega cabuli gadis disabilitas LPS (18) sampai hamil di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus S.H., M.H mengatakan, awalnya ayah kandung korban melapor ke Polres Pangandaran bahwa anaknya disetubuhi oleh tetangga berinisial S (46).
“Setelah dilidik kita kerja sama dengan tim Kesos dan PPA gabungan karena KPAI penanganannya khusus. Benar tetangganya yang berinisial S (46) tersebut melakukan persetubuhan pada LPS saat ini sudah 18 tahun,” kata AKP Luhut Sitorus S.H., M.H saat dikonfirmasi HR Online, Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut AKP Luhut Sitorus menambahkan, setelah mendalami kasus, ternyata ayah korban yang berinisial SRN (40) ikut sebagai pelaku pencabulan. Kejadiannya sekitar awal Desember 2021.
“Setelah kita bereskan administrasi awal yang tetangganya inisial S (46) dia ditetapkan tersangka. Baru kita kerjakan lagi orang tuanya yang inisial SRN (40) dan ternyata mengakui juga telah menyetubuhi anaknya sendiri LPS (18). Saat ini keduanya jadi tersangka, kita masukkan penjara,” jelasnya.
Baca Juga: Pria di Kota Banjar Diduga Setubuhi Anak Tirinya yang Berkebutuhan Khusus
Sementara itu korban saat ini sudah mau melahirkan. Usia korban sudah 18 tahun, sedangkan waktu kejadian masih umur 17 tahun.
“Usia saat ini 18 tahun tetapi pemikirannya seperti usia 6,5 tahun, korbannya disabilitas tuna grahita,” katanya.
Menurutnya, berkas perkara kasus pencabulan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Korban LPS (18) dari Kecamatan Cijulang, tinggalnya bersama orang tua kandungnya tersangka SRN (40). Ibunya sudah meninggal dunia. Saat ini LPS kita tempatkan di satu yayasan karena tidak memiliki keluarga,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)