Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita PangandaranBejat! Ayah Kandung dan Tetangga Cabuli Gadis Disabilitas Sampai Hamil di Pangandaran

Bejat! Ayah Kandung dan Tetangga Cabuli Gadis Disabilitas Sampai Hamil di Pangandaran

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sungguh bejat perbuatan ayah kandung inisial SRN (40) dan tetangga inisial S (46), keduanya tega cabuli gadis disabilitas LPS (18) sampai hamil di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus S.H., M.H mengatakan, awalnya ayah kandung korban melapor ke Polres Pangandaran bahwa anaknya disetubuhi oleh tetangga berinisial S (46).

“Setelah dilidik kita kerja sama dengan tim Kesos dan PPA gabungan karena KPAI penanganannya khusus. Benar tetangganya yang berinisial S (46) tersebut melakukan persetubuhan pada LPS saat ini sudah 18 tahun,” kata AKP Luhut Sitorus S.H., M.H saat dikonfirmasi HR Online, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut AKP Luhut Sitorus menambahkan, setelah mendalami kasus, ternyata ayah korban yang berinisial SRN (40) ikut sebagai pelaku pencabulan. Kejadiannya sekitar awal Desember 2021.

“Setelah kita bereskan administrasi awal yang tetangganya inisial S (46) dia ditetapkan tersangka. Baru kita kerjakan lagi orang tuanya yang inisial SRN (40) dan ternyata mengakui juga telah menyetubuhi anaknya sendiri LPS (18). Saat ini keduanya jadi tersangka, kita masukkan penjara,” jelasnya.

Baca Juga: Pria di Kota Banjar Diduga Setubuhi Anak Tirinya yang Berkebutuhan Khusus

Sementara itu korban saat ini sudah mau melahirkan. Usia korban sudah 18 tahun, sedangkan waktu kejadian masih umur 17 tahun.

“Usia saat ini 18 tahun tetapi pemikirannya seperti usia 6,5 tahun, korbannya disabilitas tuna grahita,” katanya.

Menurutnya, berkas perkara kasus pencabulan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Korban LPS (18) dari Kecamatan Cijulang, tinggalnya bersama orang tua kandungnya tersangka SRN (40). Ibunya sudah meninggal dunia. Saat ini LPS kita tempatkan di satu yayasan karena tidak memiliki keluarga,” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Oki Setiana Dewi Beri Dukungan pada Paula Banyak yang Sayang

Oki Setiana Dewi Beri Dukungan pada Paula: “Banyak yang Sayang”

Setelah resmi bercerai dengan Baim Wong, Paula Verhoeven terus menjadi sorotan publik. Perceraian yang sempat diwarnai berbagai tudingan negatif ini membuat banyak pihak bersimpati...
ego sektoral birokrasi

Anggota MPR RI Asal Jawa Barat Ini Soroti Soal Ego Sektoral Birokrasi

harapanrakyat.com – Masalah ego sektoral antara pusat dan daerah, masih menjadi penyakit birokrasi di Indonesia. Akibatnya, masyarakat pun menjadi bagian yang terdampak dari tumpang...
Upaya Dinas Pertanian Ciamis Tarik Minat Kaum Milenial Agar Mau Jadi Petani

Upaya Dinas Pertanian Ciamis Tarik Minat Kaum Milenial Agar Jadi Petani

harapanrakyat.com,- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sejak beberapa tahun lalu berupaya menarik minat para kaum muda milenial ke bidang pertanian....
Cara Mengaktifkan Guide Access iPhone, Fitur Canggih Apple

Cara Mengaktifkan Guide Access iPhone, Fitur Canggih Apple

Tak perlu ragu mempraktikkan cara mengaktifkan Guide Access iPhone yang tepat. Hal ini karena langkah tersebut bisa memberikan keuntungan tersendiri. Manfaat tersebut ada kaitannya...
hari jadi kabupaten bandung

Hari Jadi Kabupaten Bandung, Begini Harapan Legislator Fraksi Golkar

harapanrakyat.com – Dalam rangkaian Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berbagai elemen masyarakat turut menyuarakan harapan mereka. Tak hanya dari kalangan pemerintahan,...
Mengenal Kupu-Kupu Laut, Hewan Cantik yang Menjelajahi Lautan

Mengenal Kupu-Kupu Laut, Hewan Cantik yang Menjelajahi Lautan

Pernahkah Anda mendengar istilah kupu-kupu laut? Mungkin nama tersebut cukup asing bagi sebagian besar orang, karena menganggap kebanyakan kupu-kupu hanya hidup di darat saja....