Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita BanjarPerda RIPPDA Kota Banjar Belum Sentuh Retribusi Pariwisata

Perda RIPPDA Kota Banjar Belum Sentuh Retribusi Pariwisata

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- DPRD Kota Banjar belum lama ini menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kota Banjar tahun 2021-2025.

Dalam RIPPDA itu dipaparkan sejumlah konsep pembangunan dan pengembangan pariwisata di Kota Banjar.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan mengatakan, Perda tersebut hanya mengatur konsep pembangunan pariwisata secara global.

“Belum mengatur tentang aspek penyelenggaraan pariwisata,” katanya kepada HR Online, Kamis (11/8/2022).

Tindak Lanjut Perda RIPPDA Kota Banjar Butuh Regulasi Lain

Menurutnya, untuk menindaklanjuti RIPPDA tersebut, masih membutuhkan regulasi yang lain. Seperti Peraturan Walikota (Perwal) dan Perda tentang penyelenggaraan pariwisata untuk mengatur pengelolaan secara detail.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Kota Banjar Ubah Sejumlah Raperda

Misalnya, lanjut Wawan, pengaturan mengenai kerja sama dan pengelolaan pariwisata. Hal itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan wali kota atau Perwalkot.

“Perda RIPPDA ini hanya gambaran rencana induk pariwisata. Setelah ini baru ditindaklanjuti dengan Perda penyelenggaraan pariwisata. Sementara untuk tindak lanjut yang sifatnya detail, Perwal OPD terkait yang mengusulkan,” ujarnya.

“Adapun untuk perda penyelenggaraan pariwisata sekarang belum masuk dalam program pembentukan peraturan daerah,” imbuhnya.

Konsep Perda RIPPDA

Lanjutnya menyebutkan, konsep kepariwisataan yang dalam RIPPDA atur antara lain pembangunan destinasi wisata. Pembangunan tersebut berdasarkan potensi dan kearifan lokal yang setiap desa/kelurahan miliki.

Kemudian, pengembangan produk pariwisata, menentukan jenis wisata yang menjadi andalan untuk dikembangkan. Selanjutnya target wisatawan dan pengembangan desa wisata.

“Termasuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan. Itu nanti yang melakukan OPD yang membidangi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, hingga bulan Agustus ini, Pemkot Banjar telah menerbitkan sebanyak lima Perda.

Baca Juga: Perda Kepemudaan Dinilai Mandul, DPRD Diminta Desak Pemkot Bentuk Perwal

Sementara terkait sosialisasi, pihaknya akan melakukannya melalui website. Selebihnya kebutuhan dari OPD masing-masing yang berkaitan dengan perda tersebut.

“Kami hanya menerbitkan dalam bentuk lembar daerah. Ketika sudah terbit dalam  semua pihak sudah dianggap mengetahui. Adapun untuk sosialisasi lebih lanjut, itu dari masing-masing OPD terkait,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Banjar, Ira Khairunnisa mengatakan, untuk pengelolaan dan retribusi, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.

Termasuk untuk retribusi masuk ke tempat pariwisata Situ Leutik, sampai saat ini juga belum ada tarif retribusi. Karena baru pihaknya baru akan mengusulkan untuk retribusi itu.

Kemudian, untuk pembentukan badan promosi pariwisata daerah atau BP2D, juga masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi.

“Pengelolaan dan retribusi, kita masih dalam pembahasan dan beberapa kali melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...
Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara kolaborasi Reels Facebook sejatinya cukup mudah. Kendati demikian, banyak pengguna yang belum mengetahui cara ini. Bahkan mungkin tidak menyadari opsi tersebut telah tersedia...
Herdiat Partai Gerindra

Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya resmi bergabung dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keputusan tersebut Herdiat umumkan saat momen Hari Lahir...
Truk Muatan Bahan Bangunan

Gegara Jalan Rusak, Truk Bermuatan Bahan Bangunan di Garut Terbalik

harapanrakyat.com,- Sebuah truk bermuatan bahan bangunan di Garut, Jawa Barat, terguling setelah oleng di jalan rusak dan menikung, Selasa (11/2/2025). Meski tak ada korban...
Bantu Promosikan Potensi Desa, Oih Burhanudin Dukung Konten Kreator di Desa Selamanik Ciamis

Bantu Promosikan Potensi Desa, Oih Burhanudin Dukung Konten Kreator di Desa Selamanik Ciamis

harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Ciamis Dapil 3 dari Fraksi PDI Perjuangan H. Oih Burhanudin melaksanakan kegiatan reses bersama para konten kreator di Desa Selamanik, Kecamatan...
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid 2025, Mobil Andalan Keluarga

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid 2025, Mobil Andalan Keluarga

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid 2025 hadir sebagai pilihan utama bagi keluarga di Indonesia. Mobil Toyota ini telah lama menjadi idaman banyak ayah di...