Bagian Tata Pemerintahan segera jalin komunikasi dengan BPN
Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Banjar, Yaya K Bratha, Senin (1/8) mengatakan, pihaknya akan melakukan Kordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar untuk agenda penataan kawasan Kalimati Bojongkoncod Desa/ Kec. Langensari.
Yaya mengungkapkan, penataan kawasan Bojongkoncod belum terealisasi karena pihaknya belum mengetahui secara pasti antara status/ kepemilikan tanah warga dan pemerintah Kota Banjar.
Dia khawatir, penataan kawasan Bojongkoncod malah menuai persoalan seandainya masing-masing pemilik, juga penggarap belum mengetahui kepastian status kepemilikan tanah.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Eddy NR, Senin (1/8) mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menindaklanjuti agenda penataan kawasan bojongkoncod itu.
Eddy menjelaskan, Pemkot Banjar akan menjalin komunikasi/ pertemuan dengan BPN Kota Banjar, untuk merencanakan tahapan dan strategi, memperjelas status dan kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
Pada edisi Minggu lalu, BPN Kota Banjar menganjurkan Pemkot Banjar untuk melakukan riung rembug dengan warga penggarap tanah Kalimati Bojongkoncod, guna memperjelas mana tanah warga dan mana milik negara/ pemkot.
Kasie HTPT BPN Kota Banjar, Zakaria, beberapa waktu lalu, mengatakan, dari pertemuan itu, warga dan Pemkot Banjar dapat mengetahui secara pasti status tanah Bojongkoncod.
Zakaria menuturkan, area kawasan Kalimati Bojongkoncod memiliki tanah yang sangat luas. Kalaupun Pemkot memiliki rencana pengembangan kawasan pertanian/ industri, kawasan Kalimati bisa menjadi alternatif.
Dia menegaskan, sebagian besar tanah di wilayah tersebut belum terdaftar di BPN. Untuk itu, pemerintah dan warga seharusnya sudah mulai sejak dini mengurusi administrasi kelengkapan status/ bukti kepemilikan tanah.
Pihak BPN mengusulkan penataan tanah dan lingkungan di kawasan Kalimati Bojongkoncod melalui Konsolidasi Tanah. Zakaria menjelaskan, Konsolidasi Tanah merupakan kegiatan penataan tanah baik berupa bentuk, letak dan aksesibilitas.
Dalam hal ini, BPN dapat membantu kegiatan tersebut mulai dari perencanaan, pengukuran tanah, rencana desain perubahan, sehingga menjadi lebih tertata, serta penentuan batas-batas yang disepakati untuk ditempatkan patok batas baru.
Zakaria juga menjelaskan, pemilik tanah tidak perlu mengeluarkan uang untuk kegiatan konsolidasi tanah. Biaya yang ada dapat dicover dalam bentuk sumbangan tanah. Pemilik tanah dapat menyumbangkan sebagian tanahnya untuk infrastruktur seperti jalan, bernilai setara dengan biaya konsolidasi.
Menurutnya, warga atau calon peserta konsolidasi tidak perlu cemas. Meskipun tanah yang mereka miliki akan lebih sempit, namun nilainya akan meningkat. Peningkatan nilai tanah akan lebih besar daripada kerugian, meskipun luas tanah menyempit karena digunakan untuk sumbangan pembangunan. (deni)