Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Tak pernah jalani sidang secara tatap muka, Ade Yasin protes kepada hakim. Bupati nonaktif Bogor, Jawa Barat ini pun menyurati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor.
Seperti diketahui, bahwa Ade Yasin menjadi terdakwa dugaan kasus suap auditor BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jabar.
Hal tersebut terungkap saat Dinalara Butar Butar, kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor, membacakan surat yang kliennya tulis pada sidang keempat.
Sementara sidang yang berlangsung pada hari ini Senin (1/8/2022), adalah sidang ke-4 yang agendanya pembacaan putusan sela.
Adapun surat sebanyak satu lembar tersebut berisi tentang keberatan terdakwa Ade Yasin atas pelaksanaan sidang secara daring. Kuasa hukum Ade Yasin menyampaikannya ke Hera Kartiningsih, Ketua Majelis Hakim menjelang akhir persidangan.
“Yang mulia majelis hakim, saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung,” kata Dinalara membacakan surat Ade Yasin.
Empat Kali tak Pernah Jalani Sidang Tatap Muka
Lanjut Dinalara, bahwa kliennya itu sudah menjalani persidangan di PN Bandung Tipikor sebanyak 4 kali secara daring.
Pada sidang kesatu dan kedua, pelaksanaan sidang secara daring di Rutan Polda Metro Jaya.
“Sedangkan untuk sidang ketiga dan keempat klien saya harus daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung,” ucapnya, Senin (1/8/2022).
Ia menuturkan, bahwa pada sidang hari ini yang sama tidak bisa tatap muka, membuat Ade Yasin sedikitnya 3 kali menyela persidangan. Hal tersebut karena kliennya itu tidak bisa mendengarkan apa yang hakim sampaikan.
Baca Juga: Warga dan Ulama Bogor Doa Bersama Jelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin
Bahkan, pihaknya sejak awal sudah meminta kepada Jaksa KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga majelis hakim, agar kliennya bisa hadir secara tatap muka saat sidang.
“Mengapa kita selalu ngotot minta agar terdakwa dihadirkan secara tatap muka selama persidangan? Karena terdakwa lah yang memang paling merasakan dengan peristiwa ini,” ucapnya.
Tanggapan Majelis Hakim
Lebih lanjut Kuasa Hukum Ade Yasin menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berjuang supaya kliennya bisa hadir atau tatap muka pada setiap persidangan.
Salah satunya yaitu dengan cara memperoleh surat persetujuan dari Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM.
“Oleh karena itu kami bakal mengejar surat itu. Mudah-mudahan hakim dapat merespon surat tersebut. Sehingga persidangan pada Rabu nanti, Bu Ade sudah dapat menghadiri persidangan secara offline,” tuturnya.
Sementara itu, Hera Kartiningsih mengatakan, tetap tidak akan menghilangkan hak-hak dari terdakwa Ade Yasin. Walaupun cuma menghadirkan secara daring atau tidak tatap muka dalam persidangan.
Selain itu, ia juga akan mengusahakan dengan mengirimkan surat kepada Depkumham.
“Jika kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, ya berarti persidangan tetap tidak bisa offline. Majelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” kata Hera. (Adi/R5/HR-Online/Editor-Adi)