Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pelaksanaan program Bumdes Award di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat ini sudah memasuki pendaftaran.
Program kerjasama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Ciamis ini, wajib diikuti oleh seluruh Bumdes di Kabupaten Ciamis.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa, DPMD Ciamis, Dania Rahayu, SE M.Si, meminta Bumdes yang belum mendaftar segera melakukan pendaftaran.
“Batas waktunya sampai tanggal 31 Juli 2022, untuk pendaftarannya secara online, link-nya sudah di share ke setiap Desa,” ujar Dania, Senin (25/7/2022).
Sampai saat ini, Bumdes yang sudah melakukan pendaftaran program Bumdes Award Ciamis, sudah mencapai 138 Desa.
“Sekarang baru masuk 138 Desa, kita berharap tanggal 31 Juli nanti semua Bumdes sudah mendaftar, karena program ini wajib,” katanya.
Baca juga: Bupati Herdiat Harapkan Ciamis Jadi Gudang Atlit Bola Voli
Dania menyebut, pada pelaksanaan Bumdes Award di Ciamis, ada tiga tahap penilaian. Tahap pertama yakni seleksi administrasi.
Jika lolos seleksi administrasi, maka masuk ke tahap 2 yakni penilaian. Ada 5 aspek yang akan dinilai oleh juri, mulai dari kelembagaan, SDM, manajemen, pelaporan dan juga aset.
“Untuk tahap ketiga atau tahap akhir, yakni perangkingan,” ungkap Dania.
Pengumuman juara Bumdes Award Ciamis, akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2022 bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia.
Lanjut Dania, program Bumdes Award ini juga dalam rangka menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapi Bumdes.
“Nanti akan kelihatan, apa saja permasalahan yang dihadapi Bumdes, sehingga kita buatkan solusinya, agar si Bumdes itu bisa maju dan berkembang,” jelasnya.
Kedepan, pihaknya juga akan membentuk Klinik Bumdes Sehat. “Klinik itu nantinya akan menjadi sentra pelayanan untuk Bumdes berkonsultasi, terkait permasalahan yang dihadapi. Dengan begitu kita akan mudah membantu dan memberikan solusinya,” pungkas Dania. (R8/HR Online/Editor Jujang)