Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sekolah berstatus Negeri diminta untuk berhati-hati apabila mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah. Pasalnya, saat ini ada larangan pemberiaan bantuan dana hibah dari pemerintah ke pemerintah seperti yang termuat dalam Keppres 54 tahun 2010 tentang Barang dan Jasa Pemerintah.
“Bantuan dana hibah hanya diperuntukan bagi non- instansi pemerintahan. Lembaga atau instansi pemerintah dilarang menerima bantuan yang bersifat hibah,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herry Soemantri, SH, saat memberikan materi dalam acara sosialisasi hukum, di Wiswa PGRI Ciamis, Selasa (26/7).
Acara sosialisasi hukum ini di selenggarakan oleh Dinas Pendidikan Ciamis yang diikuti oleh pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Ciamis, Pengawas dan perwakilan dari Kepala SD, SMP dan SMA/SMK di Kabupaten Ciamis.
Sedangkan Pemateri dalam sosialisasi hukum ini menghadirkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herry Soemantri, SH, dan Kasi Pembinaan Kejaksaan Negeri Ciamis, Asep Sontani, SH.
Menurut Herry, apabila sekolah berstatus Negeri mendapat bantuan dana hibah atau blockgrand, sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan si pemberi bantuan tersebut.
“Kita (Kejaksaan) juga pernah waktu itu mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah. Waktu itu kita konsultasikan dengan si pemberi bantuan. Ternyata pemberian bantuan itu melanggar, akhirnya kita kembalikan lagi bantuan tersebut,” ujarnya.
Herry mengatakan, dengan adanya beberapa perubahan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara akhir-akhir ini, memang dirasaka merupakan suatu ujian bagi birokrat.
“Makanya penting sekali kita sebagai birokrat mengikuti setiap adanya perubahan perundang-undangan. Kalau sepertinya ada yang tidak mengerti tentang perundang-undangan baru sehingga membuat ragu untuk melangkah, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu, baik dikonsultasikan kepada si pemberi bantuan atau kepada aparatur hukum,” terangnya.
Kepala SMA Negeri 3 Ciamis, Drs. Agus Anwar, mengakui masih adanya bantuan dana hibah yang diberikan ke Sekolah berstatus Negeri. Hal itu diakuinya terkadang kerap membuat bingung.
“Terus terang kita sering bingung. Karena pada saat workshop mengenai prosedur dan mekanisme bantuan tersebut diperintahkan pengelolaan bantuannya dikerjakan swakelola. Sementara di sisi lain amanat Keppres 54 disebutkan instansi pemerintah dilarang menerima hibah dari pemerintah,” ujarnya saat mengajukan pertanyaan kepada pemateri.
Menurut Asep Sontani, apabila dalam pemilihan aturan mana yang harus dipakai, sebaiknya harus merujuk terlebih dahulu kepada hirarki perundang-undangan. Dimana dalam prinsip hirarki tersebut disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih atas.
“Jadi, tinggal bandingkan saja, lebih tinggi mana menurut hirarki antara dua perintah aturan tersebut. Nah, tentunya kita harus memakai dan menerapkan aturan yang lebih atas menurut hirarki perundang-undangan,” ungkapnya menjelaskan.
Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi Hukum yang juga Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan Ciamis, Anto Riswanto, M.Pd, mengatakan, diselenggarakannya acara sosialisasi hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai teknis aturan perundang-undangan kepada pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, pengawas dan kepala sekolah.
“Kita berharap dengan adanya sosialisasi hukum ini dapat lebih meningkatkan pemahaman mengenai aturan hukum, baik perundang-undangan perdata, tata usaha negara dan undang-undang pemberantas korupsi,” pungkasnya. (Bgj)