Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebuah gudang yang berlokasi di perkantoran Kertasari, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat disinyalir tak punya Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).
Kepala Bidang Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis Slamet Taher menegaskan, Andalalin merupakan dokumen wajib dalam pembangunan proyek.
“Andalalin merupakan syarat wajib yang harus dikantongi para pengusaha ketika membuat suatu proyek pembangunan. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan kegiatan usaha dan sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan dan hukum yang berlaku,” katanya, Jumat (22/07/2022).
Baca Juga: LMP Desak Pemkab Ciamis Tindak Tegas Gudang Tak Berizin
Namun demikian, Slamet mengakui Dishub Ciamis punya batasan dalam mengeluarkan Andalalin.
“Kita hanya bisa memberikan Andalalin di jalan-jalan Kabupaten saja. Sehingga ada batasan ketika pengusaha mempunyai sebuah pekerjaan atau proyek di jalan Provinsi ataupun Nasional,” katanya.
Menurut Slamet, untuk proyek pembangunan yang lokasinya di jalan Nasional atau Provinsi, maka Andalalin dikeluarkan oleh Dishub Provinsi dan Kementerian Perhubungan.
“Ketika ada yang membangun perusahaan di jalan Provinsi. Izin rekomendasi itu langsung ke Dishub provinsi. Sedangkan untuk jalan Nasional langsung melalui Kementerian,” katanya.
Menurut Slamet, Andalalin merupakan syarat penting. Di dalamnya terdapat rambu K3 seperti tanda informasi berupa imbauan, peringatan, maupun larangan.
“Kita melihat data perusahan yang mempunyai izin Andalalin pastinya mempunyai Rambu K3. Hal itu sebagai syarat mengendalikan, mengatur, dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja,” terangnya.
Tentang Gudang yang Tak Punya Andalalin di Ciamis
Slamet menyebut gudang material yang berada di daerah perkotaan yang disinyalir tak punya Andalalin harus dilihat lokasinya, apakah di Jalan Kabupaten, Provinsi, atau Jalan Nasional.
“Kalau dilihat memang gudang material tersebut berada di Jalan Nasional. Maka kalau pengen melihat izinnya itu harus langsung ke Dinas Perizinan Ciamis (DPMTSP Ciamis). Apakah ada berkas izin Andalalin dari Kementerian atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, gudang yang diduga tak berizin yang berada di wilayah perkantoran Kertasari, Ciamis jadi sorotan banyak pihak. Pasalnya aktivitas di gudang material tersebut disinyalir mengabaikan keselamatan pengguna jalan. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)