Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar, Jawa Barat, kembali mengingatkan pemerintah kota soal penghapusan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru sertifikasi yang tidak dianggarkan di APBD tahun 2022.
Permasalahan penghapusan TPP guru sertifikasi tersebut sudah berlangsung sejak bulan Januari lalu. Sayangnya hingga saat ini masih menjadi polemik berkepanjangan.
Koordinator Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar, Eko Herdiansyah, mengatakan, forum guru kembali mengingatkan agar pemerintah kota tidak lupa dengan penghapusan TPP guru tersebut.
Baca Juga: DPRD Kota Banjar Akui Tak Tahu Penghapusan Tunda Guru Sertifikasi
Pihaknya mengaku masih mengawal kebijakan penghapusan tersebut sampai nanti ada kejelasan pemerintah menganggarkan kembali TPP guru tersebut melalui proses APBD perubahan.
“Kami akan terus berjuang sampai akhir, sampai ada keputusan yang berkeadilan bagi guru sertifikasi,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Lanjutnya menegaskan, forum guru sertifikasi akan terus berjuang sampai ada keputusan akhir yang berlandaskan keadilan.
Saat ini, kata Eko, bukan lagi mengkaji dasar regulasi penghapusan TPP guru tersebut. Hal itu karena menurutnya hal itu sudah sampai pada kesimpulan bahwa TPP guru tidak ada halangan untuk diberikan.
“Dari hasil konsultasi Provinsi dan Kemendagri bahwa tidak ada halangan untuk tetap memberikan TPP pada guru sertifikasi,” katanya.
TPP Guru Sertifikasi Kota Banjar Harus Dilihat Regulasinya
Dikonfirmasi hal itu Kepala Bidang Anggaran DPPKAD Kota Banjar, Suyitno, mengatakan, untuk TPP guru tersebut tidak bisa langsung ke anggaran tetapi harus ke peraturan atau regulasi.
“TPP guru sertifikasi harus (dilihat) dari aturannya terlebih dahulu. Bisa ke bagian Organisaisi,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Banjar, Asep Mulyana, mengatakan, saat ini belum mengetahui lebih lanjut kajian tersebut karena saat pembahasan terakhir ada agenda yang lain.
Baca Juga: Tunda Tidak Dianggarkan, ASN Guru Bersertifikasi di Kota Banjar Kecewa
Meski begitu ia menjelaskan, kajian tindak lanjut tersebut karena hasil konsultasi Kemendagri, daerah harus mencari kriteria lagi untuk TPP tersebut. Tetapi tidak boleh menggunakan kriteria obyektif lainnya.
Hal itu, lanjut Asep, karena kriteria obyektif lainnya, sudah digunakan oleh pemerintah pusat sebagai dasar untuk memberikan sertifikasi guru. Sementara pemberian TPP guru yang kemarin menggunakan kriteria yang sama.
“Hasil konsultasi Kemendagri mengatakan bahwa silakan daerah mencari kriteria lagi untuk TPP terhadap guru tetapi jangan menggunakan kriteria obyektif lainnya. Itu yang masih dikaji,” katanya.
Kriteria Pemberian TPP Guru
Lanjutnya menyebutkan, ada lima kriteria untuk pemberian TPP guru tersebut, yaitu berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya.
Pemerintah berupaya mencari kriteria yang lain seperti kriteria beban kerja untuk pengajar. Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Permendiknas dengan ketentuan pemenuhan jam kerja minimal 24 jam dalam satu minggu.
Tetapi, kata Asep Mulyana, kriteria beban kerja itu juga tidak bisa digunakan karena sama dengan persyaratan pemberian sertifikasi.
Kemudian disebutkan juga Permendiknas tahun 2021 dijelaskan bahwa untuk guru didaerah tidak diperkenankan menerima tambahan penghasilan lainnya. Jika menerima maka harus mengembalikan.
“Sementara itu keterangannya karena saat pembahasan terakhir ada agenda, tidak bisa mengikuti. Nanti hari Senin saya akan koordinasi lagi,” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, sebetulnya untuk TPP guru, dari Dinas Pendidikan juga sudah mengusulkan alokasi anggaran di APBD perubahan. Akan tetapi, pihak Dinas Pendidikan meminta supaya ada dasar hukum yang digunakan.
“Dari Disdik sudah mengajukan anggaran untuk penambahan penghasilan guru. Tapi pada waktu itu di DPRD minta bukan hanya angka yang diusulkan tetapi harus juga disertakan dasar hukumnya,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)