Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, melalui Dinas Pertanian mengimbau petani agar mewaspadai pupuk palsu.
Agar tidak tertipu dengan produk pupuk palsu, petani harus membeli di kios resmi pupuk yang ditunjuk pemerintah.
“Imbauan ini kita keluarkan dalam upaya menghindari pupuk yang dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Restu Gumilar, Kabid Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian Pangandaran, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Duh, Perusahaan di Pangandaran Belum Terapkan UMK, Ini Alasannya!
Ia menegaskan, jika pupuk yang beredar di kios resmi sudah terjamin keasliannya. Berbeda dengan kios tidak resmi, rentan menjadi target sasaran peredaran pupuk palsu.
“Kalau kios yang resmi dan punya legalitas, pasti tidak mau jual pupuk palsu, karena takut izinnya dicabut, kalau mengedarkan pupuk palsu,” jelasnya.
Lanjutnya, potensi adanya peredaran pupuk palsu di Pangandaran, bisa saja terjadi. Salah satunya saat ketersediaan pupuk sedikit.
“Selain itu, realisasi usulan pupuk yang tidak maksimal, akan menimbulkan potensi pemalsuan pupuk,” katanya.
Adapun beberapa jenis pupuk resmi yang disubsidi pemerintah, antara lain, NPK, Urea, ZA, SP36, pupuk organik cair dan organik granule.
“Saat ini katanya akan ada pencabutan subsidi pupuk, yang masih disubsidi hanya urea dan NPK, jadi harus diantisipasi takutnya ada pemalsuan,” pungkas restu di Pangandaran. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)