Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-Bapemperda DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan perubahan sejumlah Raperda. Sebelumnya, DPRD Kota Banjar telah menetapkan rancangan itu dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022.
Sebanyak 8 raperda pun masuk dalam agenda program perubahan propemperda 2022. Beberapa di antaranya akan menjadi satu rancangan peraturan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar Bambang Prayogi mengatakan, sejumlah raperda tersebut yaitu raperda tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
Selanjutnya Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, raperda tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi pelayan persampahan atau kebersihan dan retribusi penyediaan atau penyedotan kakus.
Berikutnya, raperda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan Raperda perubahan ketiga atas perda Kota Banjar nomor 9 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha di Kota Banjar.
“Nantinya raperda itu digabung menjadi satu raperda tentang pajak daerah dan retribusi,” kata Bambang Prayogi kepada wartawan usai paripurna di DPRD, Kamis (14/7/22).
baca juga: Deal! Segini Nominal Anggaran Pilkada 2024 Kota Banjar
Alasan Bapemperda DPRD Kota Banjar Ubah Sejumlah Raperda
Bambang menjelaskan, pengubahan sejumlah raperda tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ketentuannya dalam satu perda. Selanjutnya menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Atas dasar itu kemudian adanya perubahan ini, dan untuk sementara dasar retribusi menggunakan perwal” jelasnya.
Kemudian, lanjut Bambang, raperda yang masuk perubahan yaitu raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga menjadi Pengelolaan sampah.
Raperda tentang pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial tidak ada karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Hal itu karena pemerintah pusat tidak membagi kewenangannya pemerintah daerah.
Selanjutnya raperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah Kota Banjar tidak menjadi skala prioritas 2022.
“Dengan adanya perubahan itu raperda prioritas perubahan di tahun 2022 ini tetap berjumlah 16 raperda,” kata Bambang. (Muhlisin/R6/HR-Online)