Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat kirim surat ke kampus-kampus. Isinya, DPRD meminta kampus membina mahasiswa yang ikut demo.
PMII Kota Tasikmalaya membeberkan hal tersebut saat menggeruduk Gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk aksi tolak RKUHP, Kamis (14/7/2022).
“Selain demo menolak RKUHP, juga terjadi hal tidak pantas dilakukan lembaga DPRD Kota Tasikmalaya terhadap kampus-kampus di Kota Tasikmalaya,” Kata Fahmi Sidik Korlap Aksi, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Ribuan Nakes Honorer Demo, Pemkab Tasikmalaya: Kami Butuh Tenaga Kesehatan
Massa aksi mengutuk keras atas apa yang dilakukan DPRD kota Tasikmalaya. Karena mengirim surat ke kampus-kampus dan meminta kampuss membina mahasiswa-mahasiswa yang ikut aksi Demo. Massa Aksi mendesak surat tersebut untuk ditarik kembali.
“Jadi itu sifatnya intimidatif, DPRD memberikan surat sangsi atau surat peringatan terhadap kampus-kampus, itu kan tidak ada kebebasan demokrasi bagi mahasiswa,” katanya.
Menurut Fahmi, kampus tertekan dan akhirnya mahasiswa diintimidasi agak tidak ikut demo.
“Kampus-kampus merasa tertekan, dan mahasiswa diintimidasi oleh kampusnya untuk tidak melakukan gerakan atau menyuarakan apa yang menjadi permasalahan masyarakat Kota Tasikmalaya,” ucapnya.
Menurutnya, isi surat DPRD meminta kampus membina mahasiswa yang ikut demo, meski begitu mahasiswa aksi, atas dasar kepentingan masyarakat.
“Selain itu juga kami mendorong DPRD Kota Tasikmalaya kirim surat penolakan RKUHP kepada DPR RI dan dibuktikan dengan administrasi yang sudah dikirimkan oleh DPRD Kota Tasikmalaya ke DPR RI,” ujarnya.
Jawaban DPRD Kota Tasikmalaya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim menegaskan akan menarik surat yang sudah tersebar di kampus-kampus pada Jumat (15/7/2022).
“Mengenai surat yang tersebar di kampus-kampus, besok Jum’at (15/7/2022) akan segera ditarik. Karena pihak mahasiswa kurang berkenan dengan adanya surat tersebut,” katanya.
Sedangkan terkait RUKHP, DPRD Kota Tasikmalaya akan menyampaikan keberatan ke DPR RI. Meski yang berwenang memutuskan DPR RI, namun DPRD Kota Tasikmalaya punya kewajiban untuk menyampaikan aspirasi penolakan ke DPR RI.
“Jadi tugas kami hanya mengirimkan surat, mendengar aspirasi dan itulah kewajiban DPRD tidak bisa mengintervensi pembuatan undang-undang tersebut,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)