Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Mendekati Hari Raya Idul Adha, lalu lintas ternak di satuan pelayanan pos pemeriksaan hewan (cek poin) Kota Banjar, tepatnya di perbatasan Jabar-Jateng, mulai mengalami peningkatan.
Peningkatan lalu lintas ternak tersebut terjadi sejak adanya pos penyekatan dari petugas gabungan pada hari Kamis (7/7/2022) kemarin.
Pengawas Lalu Lintas Hewan dan Wilayah Karantina Banjar Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Provinsi Jawa Barat, Utang Suparman mengatakan, peningkatan jumlah kendaraan yang masuk ke cek point itu bahkan mencapai 100 persen.
“Hampir 100 persen kendaraan yang membawa hewan ternak ini masuk ke cek poin, pintu masuk via Jabar Selatan yang ada di Banjar ini,” kata Utang Suparman, Jumat (8/7/2022).
Ia menjelaskan, peningkatan itu terjadi karena adanya kerjasama dengan petugas gabungan untuk melakukan penyekatan bagi kendaraan yang membawa hewan ternak.
“Alhamdulillah adanya kerjasama dengan petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Polri, dan Polisi Militer ini peningkatan kendaraan yang masuk ke cek poin begitu signifikan. Rencananya penyekatan akan berlangsung hingga tanggal 16 Juli 2022,” jelasnya.
Utang menambahkan, pada hari pertama penyekatan sebanyak 187 transaksi kendaraan yang masuk ke cek poin untuk dilakukan pemeriksaan dokumen.
“Kemarin datanya 275 ekor sapi yang masuk dan 53 ekor kambing. Sementara untuk yang sekarang baru 37 transaksi kendaraan yang masuk,” tambahnya.
Baca juga: Ketersediaan Sapi Kurban Idul Adha di Kota Banjar Berkurang Drastis
Cek Poin Kota Banjar, Petugas Tolak 31 Kendaraan Masuk Jabar
Selain itu, petugas pemeriksaan hewan juga menolak sebanyak 31 transaksi kendaraan yang membawa sekitar 239 ekor sapi dan 53 ekor kambing karena tidak melengkapi dokumen.
“Yang ditolak masuk ke wilayah Jawa Barat ini karena lalu lintas kendaraan yang tidak lengkap dengan dokumen,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk dapat masuk ke wilayah Jawa Barat setiap kendaraan harus membawa dokumen, terutama surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat perizinan penerima yang dituju serta pengeluaran dari daerah asal.
“Kami cek poin ini fungsinya adalah sebagai pengecekan dokumen yang dibawanya oleh pelaku usaha dan pemeriksaan kesehatan hewan,” imbuhnya.
Utang juga menyebut, hewan ternak yang masuk ke wilayah Jawa Barat harus dijamin kesehatannya dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
“Sebagai bukti bahwa hewan itu sehat ya harus membawa SKKH karena surat itu jaminan hewan tersebut sudah diperiksa oleh otoritas veteriner setempat,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)